Kades Tambakrejo Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp 721 Juta

Lead / Teras Berita

Kepala Desa (kades) Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 721 juta, yang menjadi perhatian publik dan memicu diskusi tentang penyalahgunaan dana desa di Indonesia. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah mengambil langkah hukum terhadap kades dan rekanannya, yang menjadikan kasus ini sebagai salah satu contoh kejahatan korupsi yang semakin marak.

Subjudul 1 — Kronologi Lengkap

Kasus korupsi yang melibatkan Kades Tambakrejo, Suratman alias Tolo, berawal dari pengelolaan anggaran desa pada periode 2020 hingga 2022. Dalam prosesnya, kades dan rekanan pemerintah desa menggunakan modus pembangunan proyek fiktif serta pengelolaan tanah kas desa untuk keuntungan pribadi. Hasil audit menunjukkan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 721 juta.

Bacaan Lainnya

Pada Mei 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Suratman. Selain itu, dia juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak mampu membayar. Sementara itu, Hadi Purnomo, rekanan pemerintah desa, divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.



Proses Penahanan Kades Tambakrejo oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung

Subjudul 2 — Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini viral karena menunjukkan betapa rentannya pengelolaan dana desa di Indonesia, terutama di daerah-daerah dengan sumber daya terbatas. Selain itu, informasi tentang jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 721 juta membuat warga merasa prihatin dan mempertanyakan transparansi penggunaan dana desa. Video sidang dan putusan hakim juga tersebar di media sosial, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pejabat desa.

Subjudul 3 — Respons & Dampak

Respons dari masyarakat umumnya negatif, dengan banyak warga yang menyatakan kekecewaan terhadap kades yang dianggap tidak bertanggung jawab. Tokoh masyarakat dan organisasi anti-korupsi seperti KPK juga memberikan komentar mengenai kasus ini. Di sisi lain, kejaksaan dan pihak berwenang berkomitmen untuk lebih giat melakukan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

Warga Menyampaikan Aspirasi Terkait Kasus Kades Tambakrejo

Komentar Publik di Media Sosial Mengenai Kerugian Negara Rp 721 Juta

Subjudul 4 — Fakta Tambahan / Klarifikasi

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, uang titipan sebesar Rp 50 juta dari terdakwa akan segera disetorkan ke rekening Kas Desa Tambakrejo. Jika Suratman gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berlaku, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Saat ini, baik jaksa maupun terdakwa masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Kasus Kades Tambakrejo menjadi bukti nyata bahwa korupsi dana desa masih menjadi isu serius di Indonesia. Masyarakat menantikan langkah-langkah lebih tegas dari pemerintah dan lembaga pengawas agar penggunaan dana desa lebih transparan dan akuntabel. Apakah kejaksaan akan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelaku lainnya? Ini yang akan menjadi perhatian publik selanjutnya.

Putusan Hakim Terkait Kasus Korupsi Kades Tambakrejo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *