KASUS BARU: Korupsi Program BSPS Sumenep, Fasilitator Desa Mulai Diperiksa Kejati Jatim

Lead / Teras Berita

Kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kembali memicu perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah fasilitator desa. Penyidikan ini dilakukan setelah dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan yang dialokasikan untuk 5.490 unit rumah di wilayah tersebut.

Subjudul 1 — Kronologi Lengkap

Kasus korupsi Program BSPS di Sumenep bermula dari temuan awal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dalam laporan mereka, ditemukan adanya indikasi penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran. Sebagian besar dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki rumah masyarakat berpenghasilan rendah diduga dipotong hingga Rp 4-5 juta per penerima.

Bacaan Lainnya

Kejati Jatim kemudian membuka penyelidikan pada Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-6864/M.5.1/Fd.1/05/2025. Selama proses penyelidikan, lebih dari 250 orang saksi telah diperiksa, termasuk kepala desa dan tenaga fasilitator lapangan. Pemeriksaan juga dilakukan di Islamic Center dan sejumlah desa penerima manfaat.

Pada Juli 2025, Kejati Jatim resmi meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, termasuk enam titik di Sumenep dan dua di Surabaya. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dokumen, perangkat elektronik, dan rekaman suara yang menjadi bukti penting.

Subjudul 2 — Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini viral karena melibatkan dana yang bersumber dari APBN dan menyasar masyarakat miskin. Bantuan yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni justru diduga disalahgunakan. Publik merasa prihatin karena dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, kecepatan tindakan Kejati Jatim dalam menangani kasus ini juga menjadi sorotan. Penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 50 kepala desa dan 50 fasilitator menunjukkan komitmen institusi untuk mengungkap kebenaran.

Fasilitator Desa Diperiksa Kejati Jatim Kasus Korupsi BSPS Sumenep

Subjudul 3 — Respons & Dampak

Respons masyarakat terhadap kasus ini sangat beragam. Beberapa warga mengkhawatirkan keberlanjutan program BSPS dan ketidakadilan dalam distribusi bantuan. Sementara itu, para tokoh masyarakat dan aktivis anti-korupsi mendukung langkah Kejati Jatim dalam menuntut pertanggungjawaban pelaku.

Dari sisi hukum, Kejati Jatim menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan. Ancaman sanksi hukum diatur dalam Pasal 21 dan 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan Korupsi BSPS Sumenep Fasilitator Desa Diperiksa

Subjudul 4 — Fakta Tambahan / Klarifikasi

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1052/M.5/F9.2/07/2025 sebagai dasar hukum untuk melanjutkan penanganan perkara.

Menteri PKP Maruarar Sirait juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi dalam program BSPS. Ia menyebut bahwa banyak orang mampu yang diduga menerima bantuan yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat miskin.

Menteri PKP Dukung Penyidikan Korupsi BSPS Sumenep

Subjudul 5 — Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Kasus korupsi program BSPS di Sumenep menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pemerintah. Publik kini menantikan hasil penyidikan selanjutnya dan harapan agar pelaku diberi sanksi sesuai hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *