KEJARI LUMAJANG BERAKSI! Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank BUMN, Pelaku Orang Dalam?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang kembali memperkuat langkahnya dalam mengungkap kasus kredit fiktif yang melibatkan Bank BUMN. Setelah sebelumnya menetapkan tersangka, kini pihak kejaksaan telah menahan Relationship Manager (RM) bank berinisial YF. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pelaku yang dianggap sebagai orang dalam.
Kasus ini terjadi antara 2021 hingga 2023, dengan modus yang dilakukan oleh YF bersama dua orang lainnya, MKA dan AS. Mereka merekayasa data nasabah untuk mengajukan kredit usaha. Dengan bantuan MKA dan AS yang bertugas mencari orang yang datanya akan direkayasa, YF melakukan analisis kelayakan calon nasabah agar data tersebut bisa lolos.
“Selama tiga tahun praktik kredit fiktif ini berjalan, ketiganya sudah meraup keuntungan sebesar Rp 2.080.000.000,” ujar Kosasih, Kepala Kejari Lumajang.
Kronologi Lengkap
Kasus kredit fiktif di Bank BUMN ini dimulai pada tahun 2021. YF, selaku Relationship Manager, bekerja sama dengan dua orang dari luar bank, MKA dan AS. Modus yang digunakan adalah merekayasa data nasabah untuk mengajukan kredit usaha. MKA dan AS bertugas mencari orang yang datanya akan direkayasa, sedangkan YF bertugas meloloskan data tersebut.
Setelah proses rekayasa selesai, kredit diberikan kepada nasabah yang tidak layak. Dana yang diperoleh kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Tersangka YF ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, MKA dan AS, masih buron. Kejari Lumajang meminta masyarakat untuk membantu menemukan keberadaan kedua tersangka tersebut.
Mengapa Menjadi Viral?
Kasus ini menjadi viral karena melibatkan korupsi di lingkungan Bank BUMN, yang biasanya dianggap sebagai institusi yang lebih transparan. Selain itu, adanya indikasi bahwa pelaku merupakan orang dalam membuat masyarakat khawatir terhadap sistem pengawasan di perbankan.
Selain itu, kejadian ini juga memicu diskusi tentang bagaimana sistem pemeriksaan internal di bank dapat dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat mulai merasa waspada terhadap pengelolaan dana di lembaga keuangan.
Respons & Dampak
Respons dari masyarakat terhadap kasus ini cukup luas. Banyak netizen mengkritik sistem pengawasan di bank BUMN, sementara sebagian lainnya mengecam tindakan para tersangka yang dinilai merugikan negara.
Pihak Kejari Lumajang juga memberikan respons cepat dengan menahan tersangka dan memburu dua orang lainnya. Namun, ada juga kritik terhadap kecepatan penanganan kasus ini, terutama terkait dengan status DPO dari dua tersangka.
Dampak dari kasus ini juga dirasakan oleh masyarakat luas, terutama nasabah yang pernah mengajukan kredit. Ada kekhawatiran bahwa dana yang mereka ajukan bisa saja tidak aman jika tidak diproses secara benar.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
Menurut informasi terbaru, Kejari Lumajang masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Pihak kejaksaan juga sedang melakukan penggeledahan dan penyitaan aset terkait kasus ini.
Sementara itu, beberapa saksi yang sebelumnya dipanggil belum sepenuhnya kooperatif. Hal ini membuat proses penyidikan agak tertunda. Kejari Lumajang meminta para saksi untuk hadir dan tidak melakukan upaya-upaya yang merintangi penyidikan.
Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian dari pihak berwenang lainnya, termasuk otoritas perbankan dan lembaga anti-korupsi. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi contoh bagi instansi lain dalam menjaga integritas dan transparansi.
Penutup – Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya
Kasus kredit fiktif di Bank BUMN yang melibatkan Kejari Lumajang menunjukkan pentingnya pengawasan internal di lembaga keuangan. Penetapan tersangka dan penahanan tersangka YF menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.
Publik kini menantikan perkembangan selanjutnya, terutama terkait dengan penangkapan dua tersangka lainnya, MKA dan AS. Semoga kasus ini bisa segera terselesaikan dengan adil dan transparan.



















