Lead / Teras Berita
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah dan modal SMK senilai Rp 179 miliar. Kedua tersangka, H dan JT, langsung dibawa ke sel tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan kerugian negara yang besar.
Subjudul 1 — Kronologi Lengkap
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pelaksanaan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017. Dalam anggaran tersebut, terdapat alokasi belanja sebesar Rp 759 juta untuk belanja pegawai/ATK/jasa, Rp 78 miliar untuk belanja hibah, dan Rp 107,8 miliar untuk belanja modal sarana prasarana.
Tersangka H, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JT, pengendali penyedia atau pihak ketiga, diduga merekayasa proses pengadaan barang. Mereka mengkondisikan lelang agar dimenangkan perusahaan di bawah kendali JT. Akibatnya, alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan bahkan tidak bisa dimanfaatkan.
Kasus ini melibatkan 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 179,9 miliar, meski jumlah pastinya masih dalam perhitungan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Subjudul 2 — Mengapa Menjadi Viral?
Kasus ini viral karena melibatkan pejabat tinggi dan kerugian negara yang sangat besar. Penahanan dua tersangka secara langsung tanpa memperhatikan proses administratif memicu reaksi publik. Banyak warga merasa bahwa tindakan Kejati Jatim adalah langkah tegas dalam memberantas korupsi.
Selain itu, adanya informasi bahwa salah satu tersangka pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Sidoarjo juga memperkuat keviralan kasus ini. Publik menilai bahwa tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejati Jatim dalam menjalankan tugasnya.
Subjudul 3 — Respons & Dampak
Respons dari masyarakat cukup positif. Banyak netizen menyambut baik tindakan Kejati Jatim, sementara beberapa lainnya mempertanyakan apakah ini hanya bagian dari upaya menutupi kasus-kasus serupa.
Pihak Kejati Jatim menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dampak sosial dari kasus ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana negara. Di sisi lain, kasus ini juga berpotensi memengaruhi reputasi instansi terkait jika ditemukan indikasi keterlibatan pejabat lain.
Subjudul 4 — Fakta Tambahan / Klarifikasi
Kedua tersangka, H dan JT, akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. Penahanan ini berlaku mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025.
Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan 139 orang saksi serta penggeledahan dan penyitaan dokumen. Selain itu, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 179,9 miliar, namun perhitungan pastinya masih dilakukan oleh BPK.
Kejati Jatim juga menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan tidak ada intervensi eksternal. Mereka berharap masyarakat dapat mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung.
Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya
Kejati Jatim berhasil menahan dua tersangka kasus korupsi belanja hibah dan modal SMK. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait penuntutan dan konsekuensi hukum yang akan dijalani kedua tersangka.



















