Di tengah perdebatan tentang hak masyarakat atas lahan yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar, 13 kepala desa dari Kecamatan Cikidang dan Cibadak di Kabupaten Sukabumi menggelar rapat mediasi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Mereka menuntut pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Sukamaju yang dinilai telah kadaluarsa sejak 2005. Selain itu, mereka juga menegaskan kewajiban PTPN Sukamaju untuk memenuhi aturan plasma yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 2023.
Rapat mediasi ini digelar setelah para kepala desa menyatakan bahwa HGU PTPN Sukamaju sudah habis sejak tahun 2005. Mereka menolak tuntutan perpanjangan HGU dan lebih menekankan pada proses pembaharuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Suhendi, Kepala Desa Cijambe yang menjadi tokoh utama dalam pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa masyarakat sekitar perkebunan telah lama menunggu kepastian manfaat dari keberadaan PTPN Sukamaju.
“Kami tidak meminta perpanjangan, tapi pembaharuan HGU. Kami juga meminta PTPN Sukamaju mematuhi ketentuan Perpres 2023 terkait kewajiban plasma atau penyisihan lahan minimal 20 persen,” ujar Suhendi.
Aturan tentang plasma yang dimaksud adalah peraturan yang mengharuskan perusahaan perkebunan—baik swasta maupun BUMN—untuk menyisihkan 20 persen dari total luas HGU untuk kepentingan masyarakat sekitar. Aturan ini didasarkan pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Suhendi juga menyoroti masalah Dana Bagi Hasil Sawit (DBH Sawit) yang dinilai tidak tepat sasaran. Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di lingkar perkebunan, bukan dialokasikan ke wilayah lain yang tidak terdampak aktivitas perkebunan.
“Masak kita yang berada di lingkar perkebunan sawit justru tidak mendapatkan program CSR? Ini tidak adil. Kami meminta CSR diberikan sesuai aturan dan tepat sasaran,” tegas Suhendi.
Pihak PTPN Sukamaju yang diwakili oleh Aldi, bagian pertanahan PTPN I Regional II, menyampaikan bahwa perusahaan siap memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia mengakui bahwa masa HGU memang sudah habis dan perusahaan sedang menyiapkan proses pembaharuan sesuai regulasi terbaru.
“Tadi sudah dibahas terkait Perpres, dan tentu PTPN akan mengacu pada aturan tersebut. PTPN Sukamaju memang sedang mengajukan proses pembaharuan HGU, bukan perpanjangan. Insya Allah semua akan kami penuhi sesuai ketentuan,” kata Aldi.
Mediasi ini menjadi langkah awal bagi penyelesaian sengketa administratif dan pemenuhan hak masyarakat desa sekitar perkebunan. Komisi I DPRD berkomitmen mengawal proses ini hingga seluruh pihak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum yang adil. Mereka juga berjanji akan memperjuangkan kepentingan masyarakat dan hak masyarakat terhadap lahan plasma yang peruntukannya buat masyarakat.
Pembaharuan HGU PTPN Sukamaju tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga menjadi panggilan moral untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan. Dengan memenuhi kewajiban plasma, PTPN Sukamaju bisa membuktikan komitmennya untuk membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar.




















