OJK Beri Peringatan Keras Soal Investasi Bodong Berkedok Kripto, Ini yang Harus Diperhatikan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan tindakan tegas terhadap entitas atau platform kripto ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas perdagangan aset kripto yang tidak diawasi otoritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa strategi penegakan hukum akan dilakukan secara intensif terhadap pelaku usaha kripto yang belum berizin. “Dan dalam kajian kami terkait penanganan entitas ilegal di ekosistem aset kripto ini kami akan merekomendasikan tentu strategi penegakan hukum secara intensif terhadap berbagai crypto exchange yang unlicensed ini yang tidak berizin resmi dari OJK melalui langkah-langkah konkret seperti pemblokiran akses maupun penghentian kegiatan operasionalnya,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil RDKB OJK September 2025.

OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap investasi bodong

Hasan menjelaskan, langkah tersebut akan dilaksanakan secara kolaboratif melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) di bawah koordinasi OJK, serta bekerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, dan mitra teknologi. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses pemblokiran dan takedown platform ilegal yang merugikan masyarakat.

“Langkah ini akan kami lakukan secara kolaboratif dalam kerangka satgas pasti, satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di tempat kami di Ibu Kiki di OJK serta tentu kerjasama strategis dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya dan juga bersama mitra teknologi dalam upaya untuk melakukan pemblokiran, takedown platform ideal ilegal dimaksud,” tutur Hasan.

Ia menambahkan, pengawasan ketat terhadap entitas kripto ilegal menjadi penting untuk menjaga integritas ekosistem aset digital di Indonesia, sekaligus melindungi pelaku industri berizin resmi agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Penipuan investasi bodong bermodus kripto

Selain itu, Satgas Waspada Investasi terus melakukan pemberantasan investasi bodong. Mulai dari Forex sampai perdagangan kripto bodong yang tak punya izin regulator. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebutkan kegiatan investasi bodong ini bermodus money game, aset kripto, forex sampai robot forex.

“Ada 2 money game, 5 aset kripto, 2 forex dan robot forex hingga kegiatan lain,” kata dia.

Masyarakat harus berhati-hati dengan investasi semacam ini. Harus diperiksa betul perizinan sampai legalitas perusahaan yang menawarkan. Selain memblokir sejumlah investasi bodong, Satgas juga melakukan normalisasi entitas karena telah mengantongi izin dari regulator.

Masyarakat diimbau waspada terhadap investasi ilegal

Tongam meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi bodong melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi bodong di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

Dia mengatakan kegiatan usaha tersebut melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin. “Hal ini berpotensi merugikan masyarakat,” kata dia.

Tongam mengungkapkan Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang atau investasi bodong dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id.

OJK mengimbau masyarakat mencari informasi resmi

Investasi di era digital muncul bak jamur di musim hujan, salah satunya kripto. Namun alih-alih mendapatkan keuntungan, malah muncul penipuan yang mengatasnamakan kripto. Lalu bagaimana yang harus dilakukan masyarakat bila terjebak investasi itu?

Menurut ahli hukum, praktik investasi fiktif merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan terkait, meliputi Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, KUHPerdata khususnya Pasal 1313, Pasal 1320, dan Pasal 1338; KUHPidana khususnya Pasal 378 tentang Penipuan, dan Pasal 372 tentang Penggelapan; terakhir adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 1 point 4; Pasal 3 ayat (1) huruf a tentang kepastian hukum; Pasal 14 huruf a tentang kepastian hak, hukum, dan perlindungan.

Untuk mencegah terjebak investasi bodong, masyarakat disarankan:

  1. Mencari informasi berkaitan dengan tawaran investasi dari berbagai sumber, melalui teman atau profesional yang selama ini sudah mengetahui tawaran tersebut, sehingga dari informasi yang sebanyak-banyaknya itu dilakukan sebelum keputusan diambil;
  2. Ajukan pertanyaan-pernyataan dan dapatkan jawaban secara tertulis seperti tentang track record selama ini;
  3. Belajar menjadi pemikir kritis sehingga sebagian besar bujuk rayu penipu investasi tidak dihiraukan;
  4. Jika penawaran investasi tersebut memberikan janji-janji muluk akan imbal hasil tinggi di atas rata-rata pasar dalam jangka waktu relatif singkat, kemungkinan besar penawaran tersebut hanyalah janji-janji belaka.

OJK dan Satgas Waspada Investasi terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko investasi bodong. Dengan edukasi dan penguatan regulasi, diharapkan masyarakat lebih waspada dan bijak dalam berinvestasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *