Apa Itu Status Bencana Nasional dan Mengapa Penting Dipahami?

Dalam beberapa hari terakhir, istilah “status bencana nasional” kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini terjadi setelah banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera—Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat—menyebabkan ratusan korban jiwa dan kerusakan besar pada infrastruktur. Namun, meski skala bencana sangat besar, BNPB belum menetapkan kejadian tersebut sebagai bencana nasional. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan status bencana nasional?

Apa Itu Status Bencana Nasional?

Status bencana nasional adalah tingkatan tertinggi dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Berdasarkan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ada tiga tingkatan status darurat bencana, yaitu:

  1. Bencana kabupaten/kota
  2. Bencana provinsi
  3. Bencana nasional

Status bencana nasional ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan rekomendasi dari BNPB dan kementerian/lembaga terkait. Hal ini dilakukan ketika suatu bencana dinilai memiliki dampak yang sangat luas dan melampaui kemampuan pemerintah daerah dalam menangani situasi darurat.

proses penetapan status bencana nasional

Kriteria Penetapan Status Bencana Nasional

Penetapan status bencana nasional tidak dilakukan secara sembarangan. Ada lima indikator utama yang digunakan untuk menentukan apakah suatu bencana layak disebut sebagai bencana nasional, yaitu:

  • Jumlah korban meninggal atau luka
  • Kerugian harta benda
  • Kerusakan prasarana dan sarana
  • Cakupan wilayah yang terkena dampak
  • Dampak sosial ekonomi yang signifikan

Selain itu, faktor akses menuju lokasi bencana juga menjadi pertimbangan. Jika evakuasi dan distribusi bantuan mengalami hambatan, maka kemungkinan besar bencana tersebut akan dinaikkan statusnya.

Tiga Peristiwa yang Pernah Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Hingga saat ini, hanya tiga peristiwa yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional di Indonesia, yaitu:

  1. Gempa dan tsunami Flores 1992 – Diatur dalam Keppres Nomor 66 Tahun 1992.
  2. Tsunami Aceh 2004 – Diatur dalam Keppres Nomor 112 Tahun 2004.
  3. Pandemi COVID-19 – Diatur dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020.

Contoh lain seperti gempa Palu, gempa NTB, dan gempa Cianjur tidak ditetapkan sebagai bencana nasional karena dinilai masih bisa ditangani oleh pemerintah daerah.

bencana nasional di indonesia

Mengapa Status Bencana Nasional Penting Dipahami?

Status bencana nasional memiliki implikasi yang sangat penting. Jika suatu bencana dinyatakan sebagai bencana nasional, maka pemerintah pusat akan turun tangan sepenuhnya dalam penanganan darurat, termasuk dalam hal alokasi anggaran, koordinasi antar lembaga, dan pengambilan kebijakan strategis.

Selain itu, status ini juga memberikan perlindungan hukum bagi para korban dan memastikan bahwa bantuan darurat dapat didistribusikan secara lebih cepat dan efektif. Tanpa status ini, penanganan bencana bisa terbatas pada sumber daya daerah, yang sering kali tidak cukup untuk menghadapi skala bencana yang besar.

Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional?

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden. Gubernur bertanggung jawab atas status bencana provinsi, sedangkan bupati atau wali kota menetapkan status bencana kabupaten/kota.

Proses penetapan ini dimulai dari laporan resmi dari gubernur yang menyatakan ketidakmampuan daerah dalam menangani bencana. Setelah itu, BNPB melakukan pengkajian cepat dan merekomendasikan kepada Presiden untuk menetapkan status bencana nasional jika diperlukan.

bencana nasional di sumatera

Kesimpulan

Status bencana nasional bukanlah istilah yang bisa diberikan secara asal-asalan. Ini adalah langkah penting yang diambil oleh pemerintah pusat ketika bencana melampaui kapasitas daerah. Dengan memahami konsep ini, masyarakat dapat lebih sadar akan proses penanggulangan bencana dan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi ancaman bencana.

Dengan informasi yang jelas dan transparan, masyarakat dapat lebih siap dan tanggap dalam menghadapi situasi darurat, serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan bangsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *