PR SURABAYA– Berita baik datang untuk para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pencairangaji pensiunan PNSbulan Desember 2025 menjadi waktu yang menyenangkan di awal bulan. Namun, berapa besaran jumlah yang dibayarkan melaluiPT Taspen (Persero)?
Kejelasan besaran gaji ini merujuk pada Peraturan Pemerintah atauPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024yang mengatur secara rinci susunan gaji pokok bagi pensiunan pegawai negeri sipil, termasuk penyesuaian kenaikan yang sudah berlaku.
Berdasarkan peraturan tersebut, besarnya gaji yang diterima oleh pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih bekerja.
Daftar Gaji Pensiun Pegawai Negeri Sipil Resmi
Berikut merupakan daftar resmi besaran pensiun PNS yang diberikan pada bulan Desember 2025, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV berdasarkan PP 8/2024.
Golongan I
- Golongan I: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
- Kelompok Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Kelompok Ic: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
- Kisaran Gaji: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II
- Kelompok IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Kelompok IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Kelompok IIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
- Kelompok IId: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Golongan III
- Kelompok IIIa: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.800
- Kelompok IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Kelompok IIIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
- Kelompok IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- Kelompok IVa: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
- Kelompok IVb: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
- Kelompok IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Kelompok IVd: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
- Kelompok IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Bonus Tunjangan
Perlu dicatat bahwa jumlah di atas merupakan Gaji Pokok Pensiunan. Selain gaji pokok, Pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan tambahan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pensiunan PNS akan menerima dua tunjangan penting yang dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
Aturan terkait tunjangan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS yang masih aktif, memastikan bahwa kesejahteraan para pensiunan tetap terjaga.
“Selain mendapatkan pensiun pokok, penerima pensiun juga memperoleh tunjangan keluarga serta tunjangan makan yang berlaku untuk PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan dari PP Nomor 8 Tahun 2024.
PT TASPEN: Tidak Ada Kenaikan Gaji untuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Di sisi lain, PT TASPEN (Persero) memastikan hingga saat ini tidak ada kenaikan gaji bagi para pensiunan PNS. Pernyataan ini disampaikan oleh Henra, Corporate Secretary PT TASPEN dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan.
Saat ini, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang berkaitan dengan penetapan pensiun pokok bagi pegawai negeri sipil dan janda/dudanya sejak 1 Januari 2024.
“Sampai saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan serta Janda/Warakawuri/Dudanya,” katanya.
TASPEN mengajak masyarakat untuk waspada terhadap semua informasi mengenai Pencairan Gaji Pensiun. Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi melalui:
- Nomor Telepon Layanan Pelanggan TASPEN 1500 919
- Sosial media resmi TASPEN
- Situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Berikut informasi terkait aturan gaji pensiunan PNS yang masih berlaku hingga kini, termasuk daftar besaran nominal yang diterima oleh para pensiunan. ***
