DPRD Semarang Minta Transparansi Penuh dalam Seleksi dan Pengangkatan Direksi PDAM

Semarang, 10 Oktober 2025 – DPRD Kota Semarang kembali menyoroti proses seleksi dan pengangkatan direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal. Dalam pernyataannya, Ketua Komisi B DPRD Semarang Joko Widodo menyampaikan kekhawatiran terhadap cara pemberhentian jajaran direksi yang dinilai terlalu tergesa-gesa.

Proses pemberhentian direksi PDAM Tirta Moedal dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Semarang, Drs Hernowo Budi Luhur SH MSi. SK bernomor B/5085/900.1.13.2/X/2025 itu ditandatangani pada Kamis (9/10/2025).

Joko Widodo mengungkapkan bahwa meskipun pemberhentian direksi adalah kewenangan pemerintah daerah, prosesnya seharusnya dilakukan secara lebih komunikatif dan berjenjang. Ia menilai, tindakan yang tergesa-gesa bisa menimbulkan ketidakpastian di internal perusahaan serta memunculkan pertanyaan publik.

“Kami di Komisi B memahami bahwa pengangkatan maupun pemberhentian direksi adalah kewenangan pemerintah daerah. Namun, prosesnya perlu dilakukan secara smooth, beretika, dan komunikatif agar tidak menimbulkan kesan tergesa atau mengabaikan prinsip profesionalitas,” ujar Joko Widodo, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam mengambil langkah strategis terhadap BUMD, terutama yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Ia menekankan bahwa pendekatan yang terbuka dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami berharap ke depan, setiap keputusan strategis terkait BUMD disertai penjelasan yang jelas kepada publik dan para pemangku kepentingan. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas,” tambahnya.

[IMAGE: DPRD Semarang Minta Transparansi Penuh dalam Seleksi dan Pengangkatan Direksi PDAM]

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi resmi melantik Yudi Indarto sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Moedal dan Farchan Hilmie sebagai Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Moedal. Proses pelantikan ini dilakukan setelah melalui tahapan seleksi yang dipimpin oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Yudi Indarto menyampaikan bahwa kebutuhan air minum tidak ada kata lain selain pelayanan dengan mengedepankan 3K yakni, kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan mapping terutama terkait suplai IPA Kudu dan wacana penutupan saluran guna menjaga kuantitas dan kualitas air PDAM.

[IMAGE: DPRD Semarang Minta Transparansi Penuh dalam Seleksi dan Pengangkatan Direksi PDAM]

Namun, DPRD Semarang tetap mempertanyakan transparansi dalam proses seleksi dan pengangkatan direksi PDAM. Anggota DPRD menilai bahwa mekanisme seleksi harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD.

Fuad Benardi, anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, menjelaskan bahwa Raperda tentang mekanisme rekrutmen direksi BUMD difokuskan pada lima aspek kunci: kualifikasi, persyaratan, mekanisme rekrutmen, transparansi, dan akuntabilitas. “Seluruh tahapan seleksi harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” ujarnya.

[IMAGE: DPRD Semarang Minta Transparansi Penuh dalam Seleksi dan Pengangkatan Direksi PDAM]

Singgih Manggalou, pengamat administrasi BUMN/BUMD dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur, menilai bahwa keberhasilan reformasi BUMD sangat bergantung pada penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan keberanian pemerintah daerah mengurangi intervensi politik. Ia menekankan bahwa direksi BUMD tidak boleh berasal dari figur titipan politik, melainkan sosok berpengalaman di dunia usaha.

Sementara itu, sejumlah pengamat tata kelola daerah mengkritik praktik di lapangan yang sering kali berbeda dengan aturan. Menurut mereka, keterbukaan informasi belum sepenuhnya dilakukan secara menyeluruh oleh berbagai BUMD di Provinsi ini. Kriteria penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) juga diatur ketat—mencakup pengalaman manajerial, integritas, etika, kemampuan kepemimpinan, serta dedikasi terhadap pelayanan publik.

[IMAGE: DPRD Semarang Minta Transparansi Penuh dalam Seleksi dan Pengangkatan Direksi PDAM]

DPRD Semarang menilai bahwa transparansi dalam proses seleksi dan pengangkatan direksi PDAM merupakan hal penting untuk membangun kepercayaan publik. Mereka berharap pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat, serta melibatkan lembaga profesional dalam proses seleksi.

Dengan adanya permintaan transparansi dari DPRD, diharapkan proses seleksi dan pengangkatan direksi PDAM Tirta Moedal dapat berjalan lebih profesional dan akuntabel, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang.

Pos terkait