SIDIKALANG, – Upaya pembebasan 11 warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, yang ditahan karena menolak keberadaan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI), hingga saat ini masih belum berhasil.
Permohonan penangguhan tahanan yang diajukan oleh Bupati Dairi Vickner Sinaga beserta 21 anggota DPRD Dairi belum diterima oleh Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan. Keadaan ini menimbulkan rasa kecewa dari pihak keluarga warga serta para pendukungnya.
Dukungan politik terhadap 11 warga tersebut cukup signifikan. Selain ditandatangani oleh 21 anggota DPRD Dairi, termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, permohonan penangguhan juga secara resmi dijamin langsung oleh Bupati Dairi. Dukungan serupa juga diberikan oleh Anggota DPRD Sumatera Utara, Alfiansyah Ujung.
Komitmen dukungan ini sebelumnya diungkapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Dairi yang diselenggarakan pada Jumat (28/11/2025). Dalam forum resmi tersebut, Bupati Vickner Sinaga menyatakan kemampuannya sebagai jaminan dalam permohonan penangguhan penahanan.
“Saya siap mendampingi DPRD dalam meminta penangguhan penahanan terhadap 11 warga masyarakat Parbuluan VI serta bersedia menjadi jaminan,” tegas Vickner Sinaga. Ia juga menyampaikan bahwa telah melakukan komunikasi dengan Komisi III DPR RI mengenai masalah tersebut.
Pada hari Senin (1/12/2025), surat permohonan penangguhan penahanan disampaikan langsung ke Polres Dairi. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh sekelompok utusan yang mewakili berbagai komunitas masyarakat sebagai wujud dukungan terhadap warga yang ditahan.
Hadir dalam acara penyerahan surat tersebut antara lain Anggota DPRD Sumatera Utara Alfiansyah Ujung, Anggota DPRD Dairi Halim Lumban Batu, tim kuasa hukum Abdi Manullang dan rekan, perwakilan organisasi Petrasa dan YDPK, Ketua GAMKI Dairi Januar Pasaribu, perwakilan Laskar Merah Putih, serta mahasiswa dari GMNI.
Namun, meskipun terdapat dukungan institusi yang kuat dan keberadaan berbagai elemen masyarakat, penolakan permohonan penangguhan tahanan oleh Kapolres Dairi justru menimbulkan rasa kecewa.
Salah satu anggota keluarga warga Parbuluan VI, Sennang Berampu, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Laskar Merah Putih Dairi, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Polres Dairi. Ia mengatakan bahwa permohonan resmi yang ditandatangani oleh hampir seluruh pimpinan daerah tampaknya tidak mendapat perhatian.
“Kapolres Dairi tidak menghargai kedatangan kami, termasuk Bapak Alfiansyah Ujung, anggota DPRD Sumatera Utara, dan Bapak Halim Lumban Batu, anggota DPRD Kabupaten Dairi,” kata Sennang kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Ia menilai bahwa penolakan permohonan penangguhan penahanan tersebut menunjukkan rendahnya penghargaan terhadap dukungan politik dan lembaga yang telah disampaikan secara resmi.
“Secara keseluruhan, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan tidak menghargai surat permohonan yang ditandatangani oleh 21 anggota DPRD dan Bupati Dairi, Vickner Sinaga,” tambahnya.
Di sisi lain, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan memberikan respons mengenai permohonan penangguhan penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih akan meninjau proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan terlebih dahulu memahami proses hukum yang berlaku. Saya mohon kesempatan, dan semua masukan yang diberikan akan kami diskusikan untuk menentukan tindakan terbaik,” katanya.
Sampai saat ini, nasib 11 warga Parbuluan VI masih belum menemui kepastian hukum. Di sisi lain, rasa kecewa semakin memuncak di kalangan keluarga dan para pendukung yang berharap permohonan penangguhan penahanan segera mendapatkan jawaban jelas.(Fajar)



















