Pengusaha Kecam Kenaikan UMK Karanganyar 2026 Sebesar 8 Persen, Buruh Anggap Alasan Klise

Ringkasan Berita:

  • APINDO mengeluh terhadap tuntutan para pekerja yang meminta kenaikan UMK Karanganyar 2026 sebesar 6–11 persen dan merasa bahwa kenaikan tersebut harus lebih masuk akal.
  • DPC FSP KEP menganggap alasan APINDO terlalu umum, karena perusahaan masih dapat mengajukan penundaan UMK melalui audit setelah UMK ditetapkan.
  • Serikat pekerja menganggap UMK 2025 sebesar Rp 2,4 juta belum juga diindahkan, bahkan ada pekerja yang mendapatkan upah jauh di bawah UMK, hingga hanya Rp 1.000 per bulan.

Liputan Jurnalis, Mardon Widiyanto

, KARANGANYAR –Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karanganyar menyatakan ketidaksetujuan terhadap tuntutan serikat pekerja untuk menaikkan UMK 2026 sekitar 6 hingga 11 persen.

Mereka meminta pengesahan UMK Karanganyar tahun 2026 dilakukan dengan realistis.

Merespons hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (DPC FSP KEP) Kabupaten Karanganyar menyatakan bahwa alasan yang disampaikan APINDO Karanganyar adalah hal yang biasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar, Danang Sugiyatno, kepada , Minggu (30/11/2025).

“Itu alasan yang biasa,” ujar Danang.

Danang yang mengenakan kemeja FSP KEP Kabupaten Karanganyar dalam wawancara menyampaikan, perusahaan masih mampu menunda penerapan setelah UMK ditetapkan.

Ia menyatakan bahwa permohonan penundaan kenaikan UMK bisa diajukan melalui proses audit.

“Sebenarnya jika sudah ditetapkan, perusahaan dapat mengajukan penundaan kenaikan UMK. Alasan-alasan tersebut perlu diwujudkan, dengan adanya audit,” katanya.

“Jika kita realistis, dengan perkembangan ekonomi saat ini, itu sudah tidak pantas,” katanya.

Ia menyatakan meskipun UMK Karanganyar 2025 ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta, para pekerja masih menerima gaji di bawah UMK yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.

Bahkan, ia mengatakan ada orang yang hanya menerima Rp 1.000 per bulan beberapa waktu yang lalu.

“Sekarang ini UMK Karanganyar 2025 ditentukan sebesar Rp 2,4 juta. Masih ada yang menerima gaji di bawah UMK, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1.000,” tutupnya.

Pengusaha Keberatan

Pemangkasan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar 2026 sekitar 7–8 persen disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karanganyar.

Ketua APINDO Karanganyar, Edy Darmawan, menyatakan bahwa permintaan para pekerja untuk menaikkan UMK Karanganyar 2026 dianggap terlalu besar.

“Permintaan tersebut masih memberatkan para pengusaha,” ujar Edy melalui panggilan telepon, Minggu (30/11/2025).

Edy menyatakan, dalam menentukan UMK perlu mempertimbangkan karyawan yang tetap bekerja dan pabrik yang terus beroperasi.

Ia menyebut kenaikan hingga 8 persen dianggap mampu menghambat program yang dicanangkan oleh Bupati Karanganyar, Rober Christanto, yaitu menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin.

“Harapan kami sebelum disahkan, kenaikan UMK yang masuk akal dan seimbang agar program Bupati Karanganyar dalam membuka kesempatan kerja secara maksimal dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Belum Ada Kejelasan

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar tahun 2026 belum juga ditetapkan meskipun sudah memasuki akhir tahun 2025.

Upah Minimum Kabupaten Karanganyar tahun 2026 belum ditetapkan akibat kendala aturan.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar, Heru Joko Sulistyono, menyatakan bahwa penentuan UMK 2026 masih menunggu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 serta petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).

Sampai saat ini, UMK Karanganyar tahun 2026 belum ditetapkan karena masih menunggu kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 serta petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu,” ujar Heru melalui panggilan telepon, Minggu (30/11/2025).

Heru menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat menetapkan tenggat waktu untuk menyusun UMK Karanganyar tahun 2026 pada 30 November 2025.

Masih Menunggu Petunjuk Teknis

Namun, pria dengan tubuh kurus tersebut mengatakan bahwa pihaknya masih menantikan petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.

“Penentuan UMK biasanya dilakukan pada bulan November, tetapi terdapat penyesuaian aturan yang belum ditetapkan,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi bersama dewan pengupahan dalam rangka persiapan UMK serta menyamakan pandangan.

Ia mengakui serikat pekerja di Kabupaten Karanganyar setuju untuk menunggu aturan yang berlaku dan mematuhi peraturan yang ada.

“Seluruh wilayah menghadapi situasi yang sama, saling menantikan aturan,” ujarnya. (*)

Pos terkait