, JAKARTA — Para pekerja di Jawa Tengah masih menantikan pengumuman kenaikan upah minimum tahun 2026. Pasalnya, pemerintah belum juga mengumumkan besaran kenaikan upah minimum baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK).
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mempersiapkan pengumuman kenaikan UMP pada 8 Desember 2025 dan UMK pada 15 Desember 2025.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan bahwa penetapan upah minimum masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak dapat mengabaikan kebijakan strategis nasional,” ujar Luthfi setelah bertemu dengan para pengusaha di kantornya, dilansir dari situs Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menambahkan bahwa rancangan peraturan pemerintah (PP) terbaru mengenai upah telah menyertakan kedua tanggal pengumuman tersebut. Namun, keputusan akhir tetap tergantung pada aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat nanti.
“Di dalam rancangan RPP, penentuan UMP serta UMSP akan dilakukan pada 8 Desember 2025, sedangkan untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” ujar Aziz.
Di sisi lain, berbagai usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 terus diungkapkan oleh kalangan buruh. Salah satunya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mengajukan tiga angka, yaitu kenaikan sebesar 6,5%, 7,7%, serta 8,5% hingga 10,5%.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa pemerintah perlu kembali menetapkan kenaikan upah minimum dengan satu angka agar perbedaan gaji antar daerah tidak semakin membesar.
Ia merujuk pada kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dan berlaku di seluruh wilayah nasional.
“Untuk mempertahankan ketidakseimbangan yang tetap, cukup diperlukan satu angka kenaikan upah minimum, bukan rentang indeks tertentu yang lebar,” ujar Said dalam pernyataannya kepada Bisnis, Kamis (27/11/2025).
Berikut daftar UMK Jawa Tengah 2026 dengan kenaikan sebesar 6,5%:
- Kota Semarang: dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.679.391
- Kabupaten Demak: dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.131.863
- Kabupaten Kendal: dari Rp2.783.455 menjadi Rp2.964.380
- Kabupaten Semarang: dari Rp2.750.136 menjadi Rp2.928.895
- Kabupaten Kudus: dari Rp2.680.485 hingga Rp2.854.717
- Kabupaten Cilacap: dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.811.864
- Kabupaten Jepara: dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.779.889
- Kota Pekalongan: dari Rp2.545.138 hingga Rp2.710.572
- Kabupaten Batang: dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.699.118
- Kota Salatiga: dari Rp2.533.583 hingga Rp2.698.266
- Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.648.285
- Kabupaten Magelang: dari Rp2.467.488 hingga Rp2.627.875
- Kabupaten Karanganyar: dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.595.522
- Kota Surakarta (Solo): dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.573.636
- Kabupaten Boyolali: dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.552.377
- Kabupaten Klaten: dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.545.158
- Kota Tegal: dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.530.234
- Kabupaten Sukoharjo: dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.507.234
- Kabupaten Banyumas: dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943
- Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802
- Kabupaten Tegal: dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.485.269
- Kabupaten Pati: dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.483.953
- Kabupaten Wonosobo: dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.448.990
- Kabupaten Pemalang: dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.445.389
- Kota Magelang: dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.510
- Kabupaten Purworejo: dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.413.223
- Kabupaten Kebumen: dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.406.765
- Kabupaten Grobogan: dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.400.606
- Kabupaten Temanggung: dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.392.895
- Kabupaten Brebes: dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.385.388
- Kabupaten Blora: dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.383.928
- Kabupaten Rembang: dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.381.519
- Kabupaten Sragen: dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.324.043
- Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.322.325
- Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.311.556
