RUBLIK DEPOK– Selebgram Inara Rusli secara resmi melaporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya setelah merasa tertipu terkait status pria tersebut sebelum menikah siri pada Agustus 2025. Laporan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Hamrin dan Andi Taslim, yang menyatakan bahwa kliennya mengalami penipuan sehingga memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
Laporan Kepolisian dan Dugaan Penipuan Status
Hamrin menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi penipuan sebelum pernikahan siri yang berlangsung pada 7 Agustus 2025. Menurutnya, Inara memiliki bukti pengakuan bahwa Insanul masih lajang sebelum prosesi akad dilaksanakan.
Pihak hukum berharap laporan ini dapat memberikan kejelasan dan mengakhiri berbagai isu yang menyalahkan Inara di tengah masyarakat. Mereka menekankan bahwa tindakan hukum ini dilakukan agar tidak ada lagi spekulasi yang tidak terbukti yang menyudutkan mantan istri Virgoun tersebut.
Pengunduran Diri dari Pernikahan Sementara Pemutusan Hubungan Perkawinan Sementara Pengunduran Diri dari Hubungan Nikah Selingan Keputusan Berhenti dari Pernikahan Tersembunyi Pengunduran Diri dari Perkawinan yang Tidak Resmi Keputusan Meninggalkan Pernikahan Selingan Pemutusan Hubungan Perkawinan Sementara Pengunduran Diri dari Hubungan Nikah yang Tidak Sah Keputusan Berhenti dari Pernikahan yang Tidak Dikenali Pengunduran Diri dari Perkawinan yang Tidak Resmi
Sebelum mengajukan laporan polisi, Inara memutuskan untuk keluar dari pernikahannya yang tidak sah dengan Insanul Fahmi. Ia menolak menjadi istri seorang pria dengan status yang tidak jelas setelah merasa ditipu terkait informasi asli tentang dirinya.
Andi Taslim menyampaikan bahwa Inara tidak berkeinginan untuk menikahi seorang pria yang ternyata memiliki istri. Keputusan mundur diambil sebagai wujud penghormatan terhadap sesama wanita serta menjaga kejujuran diri.
Isu Nikah Siri yang Menjadi Perbincangan Publik
Peristiwa ini menghidupkan kembali perdebatan mengenai pernikahan siri di tengah masyarakat. Banyak netizen memberikan pendapat, baik yang mendukung maupun yang mengkritik keputusan Inara. Persoalan semakin memuncak ketika hukum pernikahan siri kembali menjadi perhatian berbagai tokoh agama.
Wakil Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa pernikahan siri meskipun sah dari segi agama, tetap dianggap haram dalam praktiknya karena berpotensi merugikan perempuan. Pernikahan semacam ini dinilai tidak memberikan perlindungan hukum terhadap hak istri dan anak.
Penjelasan Majelis Ulama Indonesia mengenai Perkawinan Siri Penjelasan MUI terkait Perkawinan Siri Penjelasan dari MUI tentang Pernikahan Siri Penjelasan MUI mengenai Nikah Tanpa Ijab Penjelasan MUI mengenai Perkawinan yang Tidak Diakui Secara Resmi Penjelasan MUI tentang Pernikahan Siri Penjelasan MUI mengenai Perkawinan Tanpa Prosedur Resmi Penjelasan MUI mengenai Nikah yang Tidak Dilakukan dengan Ijab dan Qabul Penjelasan MUI tentang Pernikahan Siri dalam Perspektif Islam Penjelasan MUI mengenai Perkawinan yang Tidak Melalui Proses Formal
Menurut MUI, pernikahan siri terbagi menjadi dua jenis: perkawinan yang sah berdasarkan agama tetapi tidak didaftarkan ke KUA, serta pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa prosedur agama yang lengkap. Yang paling sering terjadi adalah bentuk pertama, yaitu pernikahan yang dianggap sah dalam agama, namun tidak tercatat secara resmi oleh negara.
Kiai Cholil menyatakan bahwa meskipun memenuhi syarat agama, ketiadaan pencatatan resmi dari pemerintah membuat perempuan sering kehilangan hak-haknya, mulai dari perlindungan hukum, hak nafkah, hingga kejelasan administrasi anak. Oleh karena itu, MUI menganggap praktik ini dilarang karena menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjauhi pernikahan siri sebagai langkah dalam melindungi keluarga dan generasi mendatang. Pendaftaran pernikahan dianggap sebagai bagian penting dari penyempurnaan akad karena berdampak pada warisan, administrasi, serta perlindungan hukum lainnya.
Panggilan kepada Orang Tua dan Calon Pengantin
Kiai Cholil juga mengingatkan para orang tua untuk waspada jika ada calon menantu yang ingin menikahi putra-putri mereka secara rahasia. Ia menekankan bahwa pernikahan bukan hanya sekadar proses akad, melainkan fondasi dalam membangun keluarga yang membutuhkan kejelasan status di mata agama dan negara.
Ia mengajak masyarakat untuk senantiasa memilih jalur pernikahan yang sah dan terdaftar di KUA agar kedua belah pihak mendapatkan perlindungan hukum, baik dalam hal kehidupan rumah tangga maupun hak-hak anak.
Respons Masyarakat dan Dampak terhadap Kasus Inara
Isu yang menimpa Inara semakin hangat dibicarakan setelah ia mengungkapkan keputusannya untuk meninggalkan pernikahan siri. Banyak orang memberikan dukungan terhadap keberaniannya dalam melaporkan hal tersebut, tetapi tidak sedikit pula yang meragukan alasan di balik hubungan mereka.
Perselisihan semakin membesar setelah berbagai pihak mengungkap perbedaan pandangan masyarakat terkait pernikahan siri. Dalam beberapa kasus, setelah ketidakjelasan status pernikahan, banyak wanita melaporkan kehilangan hak nafkah, kesulitan dalam urusan administrasi anak, hingga rentan mengalami pengabaian rumah tangga. Peristiwa ini kembali memperkuat posisi MUI dalam menegaskan pentingnya pernikahan yang tercatat sebagai bentuk perlindungan.
Tindakan Hukum yang Terus Berlangsung
Laporan kepolisian yang diajukan oleh Inara kini sedang dalam proses penanganan oleh aparat hukum. Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu mendatang karena melibatkan isu yang sensitif, yaitu penipuan status, hubungan perkawinan, serta perdebatan mengenai pernikahan siri di Indonesia.
Kuasa hukum Inara berharap penyidik mampu meninjau seluruh bukti yang disampaikan secara objektif agar dapat memberikan keadilan kepada semua pihak. Di sisi lain, masyarakat menantikan perkembangan terbaru mengenai status hukum Insanul Fahmi dan tindakan lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kesimpulan
Perkara Inara Rusli memicu kembali perdebatan luas di kalangan masyarakat tentang kepentingan kejelasan status dalam pernikahan. Laporan polisi ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan pribadi, tetapi juga menegaskan perlunya perlindungan hukum yang lebih baik terhadap perempuan yang rentan menjadi korban ketidakjujuran dalam ikatan pernikahan.
Perdebatan mengenai pernikahan siri kembali memanas akibat munculnya berbagai kasus serupa, menunjukkan betapa pentingnya pencatatan resmi dalam mencegah kerugian dan menjaga hak-hak istri serta anak tetap terjaga.



















