Lensa Purbalingga– Pemerintah Kabupaten Purbalingga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam menerapkan hukuman kerja sosial terhadap pelaku tindak pidana.
Pengesahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, pada hari Senin 1 Desember 2025.
Pengesahan PKS ini merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Diketahui bahwa mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru akan berlaku, yang di dalamnya mencakup ketentuan mengenai hukuman kerja sosial.
“Pada pelaksanaannya nanti Kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.
Pidana Sosial adalah bentuk hukuman utama yang diberikan kepada pelaku tindak pidana berupa kewajiban melakukan pekerjaan tertentu tanpa mendapatkan upah demi kepentingan masyarakat dalam jangka waktu dan jam tertentu, sebagai pengganti hukuman penjara ringan atau denda.
Putusan pengadilan akan menentukan durasi hukuman kerja sosial serta cara pelaksanaannya akan dilakukan bersama pemerintah daerah.
Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi menekankan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh mengurangi martabat dan harga diri para terpidana, serta harus memprioritaskan prinsip keadilan.
“Jangan sampai nanti terjadi pengaruh negatif terkait kegiatan sosial yang dilakukan. Oleh karena itu, secara tidak langsung diperlukan pengawasan di tempat tersebut,” katanya.
PKS di Kabupaten Purbalingga ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Djaka B. Wibisana, S.E., S.H., serta Bupati Purbalingga, H. Fahmi Muhammad Hanif.
Kolaborasi ini menetapkan penerapan hukuman kerja sosial sebagai salah satu bentuk sanksi yang berfokus pada keadilan, kemanusiaan, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam kesepakatan tersebut dijelaskan bahwa tujuan kerja sama adalah mewujudkan penerapan hukuman kerja sosial yang konsisten dan dapat diukur, serta meningkatkan koordinasi dalam pengawasan pelaksanaan hukuman.
Dan meningkatkan kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana dengan partisipasi langsung dalam kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Lingkup kerja sama mencakup koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan personel, tempat dan kegiatan oleh perangkat daerah, pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kerja sosial, penyediaan data dan informasi, laporan berkala, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Purbalingga memiliki kewenangan untuk menentukan pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat untuk menjalani hukuman kerja sosial serta menetapkan jenis kegiatannya.
Di sisi lain, Pemkab Purbalingga bertanggung jawab menyediakan fasilitas, tempat, serta menjamin keamanan dan keselamatan tahanan selama menjalani hukuman kerja sosial.
Bupati Purbalingga, Fahmi mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang adil serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan penerapan hukuman kerja sosial di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan lebih efektif, adil, dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan akan dilakukan pengawasan serta penilaian pelaksanaan setidaknya sekali dalam setahun.
Semua biaya kegiatan ditanggung oleh anggaran masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



















