Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Bukit Baru Ditangkap Polresta Pangkalpinang

Penangkapan Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Pangkalpinang

Tim gabungan dari Satuan Reserse (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian rumah kosong beserta barang bukti curian. Penangkapan ini terjadi pada Selasa (2/12/2025) kemarin siang setelah menerima laporan dari korban.

Kasus pencurian ini terjadi di Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp105 juta akibat aksi para pelaku yang membobol rumah dan mengangkut barang-barang milik korban menggunakan kendaraan roda empat.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan pengungkapan kasus pencurian ini. Ia menjelaskan bahwa anggota berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti hasil curian.

Identitas Pelaku

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah:

  • Danu Rio (44), warga Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
  • Doni Fitra (48), warga Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang.
  • Billy Firmansyah (29), warga Kelurahan Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Mereka mengetahui bahwa salah satu pelaku bernama Billy Firmansyah berada di daerah Kelurahan Kampung Opas, Kota Pangkalpinang. Tim langsung mengamankan pelaku Billy dan melakukan interogasi. Dari pengakuan pelaku, tim kemudian menuju ke daerah Bukit Baru untuk menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Doni Fitra dan Danu Rio.

Aksi Pencurian

Aksi pencurian dilakukan oleh ketiga pelaku setelah Danu Rio mengajak Doni dan Billy untuk membongkar rumah di daerah Bukit Baru. Sebelum melakukan aksinya, Danu telah memantau rumah korban dan memastikan bahwa rumah tersebut dalam kondisi kosong.

Pada Minggu (30/11/2025) pukul 02.15 WIB, ketiga pelaku menggunakan satu unit kendaraan roda empat yang sebelumnya telah dirental oleh Doni. Ketika tiba di depan rumah korban, Danu merusak gembok pagar menggunakan linggis milik Doni. Setelah itu, ia juga merusak pintu rumah korban dengan alat yang sama.

Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku mengambil barang-barang berharga seperti 2 unit kulkas, 1 unit dispenser, 1 TV LED, 1 mesin cuci, 1 kompor gas, 1 set meja makan jati, 6 buah kursi jati, 1 set meja makan kaca beserta 4 buah kursi, 1 buah meja tamu, 1 buah meja telpon, dan 1 buah kursi kerja.

Penyimpanan Barang Curian

Setelah mengambil barang korban, ketiga pelaku pergi ke daerah Semabung, rumah teman pelaku Doni, untuk menitipkan barang hasil curian. Alasan mereka adalah karena Danu sudah bercerai dengan istrinya dan ingin menjual semua barang.

Selanjutnya, ketiga pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil 20 dus peralatan elektronik rumah tangga. Mereka mengirimkan barang tersebut ke rumah teman pelaku Doni dan memberi pesan untuk menjual semua barang. Jika ada yang terjual, teman tersebut boleh mengambil barang yang dia inginkan.

Penjualan Barang Curian

Teman pelaku Doni, Senin (1/12/2025) kemarin, langsung menawarkan barang-barang kepada tetangganya di sekitar rumah. Beberapa dus peralatan elektronik berhasil dijual ke empat tetangga dan uang hasil penjualan sebesar Rp2,3 juta diserahkan kepada pelaku Billy.

Selain itu, pelaku Doni ditemani Billy juga menjual 1 unit TV LED, 1 unit kulkas, 1 unit dispenser, 1 unit kompor gas, dan 1 unit kipas angin kepada temannya. Mereka mendapatkan uang sebesar Rp3 juta.

Penggunaan Uang Hasil Penjualan

Uang hasil penjualan digunakan oleh ketiga pelaku untuk bermain judi online, membeli narkoba jenis sabu, dan kebutuhan sehari-hari. Saat ini, ketiga pelaku sudah berada di Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *