Korban Banjir Sumatra Tembus 807 Jiwa, DPR Usulkan Bencana Nasional

Korban Banjir di Sumatra Terus Bertambah

Bencana banjir yang melanda wilayah Sumatra terus menimbulkan korban jiwa yang semakin meningkat. Pada Rabu (03/12), Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa jumlah korban meninggal dunia mencapai 807 jiwa. Laporan ini diperbarui berdasarkan data resmi yang tersedia di situs web BNPB pada pukul 15.05 WIB.

Dalam laporan tersebut, tercatat juga sebanyak 647 orang hilang dan 2.600 orang mengalami luka-luka akibat bencana ini. Jumlah pengungsi yang terdata mencapai 582.500 orang, yang tersebar di tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kerusakan Fasilitas Umum dan Rumah Warga

Selain korban jiwa, bencana banjir juga menyebabkan kerusakan pada berbagai fasilitas umum dan rumah warga. Berikut adalah rincian kerusakan yang tercatat:

  • Jembatan rusak sebanyak 299
  • Fasilitas peribadatan rusak sebanyak 132
  • Fasilitas kesehatan rusak ada 9
  • Fasilitas pendidikan rusak sebanyak 323
  • Rumah warga rusak berat sebanyak 3.600
  • Rumah warga rusak sedang sebanyak 2.100
  • Rumah warga rusak ringan sebanyak 4.900

Secara keseluruhan, jumlah korban terdampak dalam bencana ini mencapai 3,3 juta jiwa. Selain itu, sebanyak 50 kabupaten terdampak oleh bencana ini.

DPR Mendorong Status Bencana Nasional

Menyikapi situasi ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, meminta pemerintah untuk segera menetapkan status bencana nasional di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menilai bahwa penanganan bencana akan lebih efektif jika status bencana nasional ditetapkan.

“Kami berharap Presiden dan BNPB segera mengambil keputusan ini demi keselamatan rakyat dan ketahanan daerah,” ujar Abidin Fikri kepada wartawan, Rabu (2/12/2025). Menurutnya, penetapan status bencana nasional akan memastikan keterlibatan penuh pemerintah pusat dalam pemulihan kondisi warga terdampak serta mempercepat mitigasi bencana berikutnya.

Ia menekankan bahwa dengan status bencana nasional, penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi, serta didukung sumber daya yang memadai. “Kondisi banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah sangat mengkhawatirkan dengan dampak korban jiwa dan kerusakan yang meluas. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan wilayah ini sebagai bencana nasional agar penanganannya dapat lebih cepat, terkoordinasi, dan mendapatkan dukungan sumber daya yang memadai,” tambahnya.

Bantuan dari Luar Negeri

Abidin juga menyebut bahwa penetapan status bencana nasional akan membuka peluang bagi negara lain untuk ikut serta memberikan bantuan. Namun, ia menegaskan bahwa BNPB tetap menjadi instansi utama yang bertanggung jawab atas pemberian izin bagi pihak asing saat bertugas di Indonesia.

“Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah terkait. Negara asing bisa membantu penanggulangan bencana nasional di Indonesia dengan syarat dan mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang, di mana BNPB menjadi instansi utama yang mengelola dan memberi persetujuan atas bantuan tersebut serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak asing selama pelaksanaan tugasnya di Indonesia,” ujarnya.

“Bantuan asing tersebut bisa berupa barang, tenaga, alat, hingga keahlian khusus yang diperlukan dalam penanggulangan bencana,” tambahnya.

Pos terkait