*Apa yang sebenarnya terjadi hingga dana nasabah raib tanpa jejak? Bagaimana bisa perusahaan sekuritas yang dianggap aman justru menjadi tempat pembobolan? Mengapa tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait?

DANA BPR RAIB! Dirut Broker Diduga Tidak Bertanggung Jawab atas Penipuan Rp 6,9 Miliar!

Mediahariini.com – Nasabah Mirae Asset Sekuritas melaporkan dugaan kejahatan perbankan ke Bareskrim Polri. Dana investasi senilai Rp 71 miliar raib akibat ilegal akses. Korban merasa tidak lalai hingga menyebabkan pembobolan akun. “Klien kami telah meminta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk menahan settlement agar dana tidak keluar,” kata Krisna Murti, kuasa hukum korban, Selasa (2/12/2025) (1).

Krisna menyayangkan lambatnya respons Mirae Asset. Akibatnya, seluruh aset korban lenyap. Beberapa kliennya mengalami kejadian serupa dalam waktu berbeda. Krisna menilai platform sekuritas itu gagal mengamankan data nasabah. “Penegasan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang menyatakan memandang serius setiap isu yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan nasabah itu adalah tidak benar,” tegas Krisna (2).

Sementara itu, Mirae Asset menyatakan tengah melakukan investigasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” tulis Mirae Asset dalam keterangan resminya (3).

Pihaknya berencana meminta polisi mengamankan server atau basis data milik Mirae Asset. Korban mendesak agar kasus ini tidak hanya diselesaikan melalui investigasi internal. Mereka menuntut jaminan pengungkapan atas hilangnya saham yang tersimpan dalam aplikasi Mirae Asset.

Mirae Asset akan menempuh jalur hukum jika investigasi membuktikan adanya tindakan yang merugikan perusahaan. Namun, para korban tetap menuntut transparansi dan keadilan. Mereka menilai perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami.

Penutup

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya keamanan digital dalam dunia investasi. Nasabah harus lebih waspada dan memastikan bahwa perusahaan sekuritas yang mereka gunakan memiliki sistem keamanan yang andal. Sementara itu, pihak perusahaan juga harus bertanggung jawab atas kegagalan mereka dalam melindungi data dan aset nasabah.

Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
Krisna Murti (Kuasa Hukum Korban, Institusi: Kuasa Hukum) – Media Hari Ini – 2 Desember 2025
Krisna Murti (Kuasa Hukum Korban, Institusi: Kuasa Hukum) – Media Hari Ini – 2 Desember 2025
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (Keterangan Resmi, Institusi: Perusahaan) – Otoritas Jasa Keuangan – 2 Desember 2025

Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

MiraeAsset #PenipuanInvestasi #DanaNasabahRaib #KejahatanPerbankan #KorbanPembobolan #KrisnaMurti #OJK #PPATK #SRO #TransaksiKeuangan #PerusahaanSekuritas #InvestasiDigital #KepemilikanData #KeamananNasabah #LaporanPolisi #KasusFinansial #TanggungJawabPerusahaan #KerugianFinansial #HilangnyaAset #PenipuanOnline #KepemilikanAkun #KataSandi #InvestasiRisiko #KeamananDigital #KorbanPenipuan #PerusahaanTidakBertanggungJawab #InvestasiGagal #DanaInvestasi #PembobolanAkun

Pos terkait