*Apakah masyarakat sudah siap menghadapi risiko pinjaman online yang semakin marak? Bagaimana cara OJK memastikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna layanan finansial digital ini? Apakah pemerintah telah cukup tanggap terhadap ancaman yang dihadapi rakyat?

DPR Minta OJK Perketat Pengawasan Pinjol: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban

Mediahariini.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, menyoroti maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di masyarakat. Menurutnya, kemudahan akses dan persyaratan yang longgar menjadi faktor utama lonjakan jumlah pinjol ilegal yang beroperasi. “Manipulasi KTP dan batasan pendapatan yang bisa dengan mudah dimanipulasi menjadi celah besar bagi pinjol ilegal,” ujarnya dalam sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1), seperti dilansir situs Perlementaria (1).

Andi Yuliani menekankan pentingnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan ini. Ia juga menilai bahwa edukasi dari OJK sangat diperlukan, terutama dalam menjelaskan risiko yang mengintai di balik kemudahan pinjaman online.

“OJK harus segera mengedukasi masyarakat tentang mana pinjaman online yang resmi dan tidak resmi,” katanya. Ia menambahkan bahwa OJK diharapkan aktif mempublikasikan daftar pinjaman resmi agar masyarakat, khususnya dari kalangan menengah ke bawah, dapat terhindar dari jebakan pinjol ilegal yang berisiko tinggi.

Guru menjadi kelompok pengguna pinjol terbesar, menurut data yang dipaparkan Andi Yuliani. “Ironisnya, para guru, yang sejatinya merupakan kalangan terdidik, juga terjebak dalam pinjaman online karena kemudahannya. Cukup dengan KTP, mereka bisa mengakses pinjaman dengan cepat,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa bahaya pinjol tidak hanya mengancam kalangan miskin, tetapi juga orang-orang yang seharusnya lebih waspada.

Guru menggunakan layanan pinjol ilegal

Andi Yuliani mendorong OJK untuk memperketat persyaratan pinjaman online, dengan menambahkan proses verifikasi yang lebih mendalam, selain hanya mengandalkan KTP dan pendapatan. “Hal ini untuk memastikan pinjaman diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan dan mampu membayar,” tegasnya.

Proses verifikasi pinjol ilegal

Ia juga menyoroti pentingnya aturan jelas terkait skema pay later. “Banyak yang tidak sadar bahwa skema seperti ini juga meminjam uang dengan bunga di kemudian hari,” ujarnya. Dengan pengawasan yang ketat dan edukasi yang aktif dari OJK, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari jeratan pinjol ilegal.

Skema pay later yang sering digunakan oleh pengguna pinjol

Andi Yuliani menegaskan bahwa dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan DPR, sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang aman dan transparan. “Jika langkah-langkah ini dilakukan secara konsisten, kita bisa membangun lingkungan pinjaman online yang lebih sehat dan terpercaya,” pungkasnya.

DPR dan OJK bekerja sama untuk mengawasi pinjol ilegal

Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
1. Andi Yuliani Paris (Anggota Komisi XI DPR RI) – Perlementaria – 21 Januari 2024
2. Andi Yuliani Paris (Anggota Komisi XI DPR RI) – Situs Perlementaria – 21 Januari 2024
3. Andi Yuliani Paris (Anggota Komisi XI DPR RI) – Situs Perlementaria – 21 Januari 2024
4. Andi Yuliani Paris (Anggota Komisi XI DPR RI) – Situs Perlementaria – 21 Januari 2024
5. Andi Yuliani Paris (Anggota Komisi XI DPR RI) – Situs Perlementaria – 21 Januari 2024

Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

DPR #OJK #Pinjol #Pengawasan #KorbanPinjol #EdukasiFinansial #Pemerintah #Masyarakat #EkosistemPinjol #KemudahanPinjol #VerifikasiPinjol #SkemaPayLater #KTP #Pendapatan #Guru #LayananFinansial #Digital #KeamananFinansial #Transparansi #Kepatuhan #KesejahteraanRakyat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *