Bahlil: Izin Tambang Bermasalah Bakal Dicabut

Jonatan Christie
Jonatan Christie dkk diminta untuk menambah porsi latihan setelah tak ada juara All England 2019 di tunggal putra. (Images via Reuters)

Komitmen Menteri ESDM untuk Penertiban Pertambangan Ilegal



Di tengah upaya pemerintah untuk menindak praktik pertambangan ilegal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya dalam memastikan kedisiplinan perizinan di sektor pertambangan. Ia menyatakan bahwa penindakan akan dilakukan terhadap perusahaan yang tidak menjalankan standar teknis yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif aktivitas tambang yang tidak terkendali.

Bahlil menyampaikan pernyataannya setelah melakukan peninjauan terhadap warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin masyarakat menanggung kerugian akibat praktik pertambangan yang menyimpang dari aturan.

“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan tidak akan pandang bulu. Semua perusahaan wajib menjalankan standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan,” ujarnya.

Tindakan Konkret untuk Pengawasan Tambang

Dalam rangka menindaklanjuti komitmennya, Bahlil memberikan instruksi langsung kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk memeriksa izin usaha pertambangan satu per satu. Pemeriksaan ini fokus pada kepatuhan teknis, pelaksanaan reklamasi, serta legalitas operasional badan usaha tambang di seluruh daerah. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaktertiban, tindakan sesuai aturan akan diambil, termasuk pencabutan izin jika diperlukan.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal. Instruksi presiden menjadi acuan bagi kementerian dan aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir.

Peran Satgas PKH dalam Penertiban Hutan

Upaya penertiban sektor pertambangan juga diperkuat oleh kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana Menteri ESDM juga menjadi anggota. Satgas ini telah menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang dimanfaatkan secara ilegal dan menempatkannya kembali dalam pengelolaan negara.

Hingga kini, total 3.312.022,75 hektare kawasan hutan berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH. Dari jumlah tersebut, 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Sebanyak 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sedangkan 81.793,00 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sisanya, seluas 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi untuk kemudian diserahkan.

Satgas PKH juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal. Pemerintah menegaskan bahwa aset tersebut harus kembali memberi manfaat kepada negara dan masyarakat. Pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga menjadi dasar untuk memastikan pengelolaan hutan dan sumber daya alam berjalan sesuai kepentingan nasional dan keberlanjutan lingkungan.

Sumatera sebagai Zona Pengorbanan

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menilai Sumatera telah diperlakukan sebagai zona pengorbanan untuk tambang mineral dan batu bara. Terdapat sedikitnya 1.907 wilayah izin usaha pertambangan aktif dengan total luas 2.458.469,09 hektare.

Di tingkat kawasan hutan, skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menjadi pintu utama pelepasan fungsi lindung menjadi ruang ekstraksi. Di Pulau Sumatera saat ini tercatat sedikitnya 271 PPKH dengan total luas 53.769,48 hektare. Dari jumlah tersebut, 66 izin diperuntukkan bagi tambang dengan luas 38.206,46 hektare, 11 izin untuk panas bumi/geothermal dengan luas 436,92 hektare, 51 izin untuk migas seluas 4.823,87 hektare, 72 izin untuk proyek energi lainnya dengan luas 3.758,68 hektare, sementara sisanya diberikan untuk keperluan telekomunikasi, pemerintahan, dan kepentingan lain.

“PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe di bentang Ekosistem Batang Toru, termasuk salah satu pemegang PPKH ini,” kata dia.

Dengan bukaan lahan yang saat ini diperkirakan telah mencapai sekitar 570,36 hektare di dalam kawasan hutan, kondisi itu menggambarkan skala intervensi langsung terhadap penyangga utama daerah aliran sungai di kawasan tersebut.

Penjelasan PTAR atas Tuduhan

Menanggapi tudingan sebagai penyebab bencana, PTAR meluruskan lokasi banjir bandang di Desa Garoga berada pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga/Aek Ngadol yang berbeda dan tidak terhubung dengan DAS Aek Pahu, tempat PTAR beroperasi. “Pemantauan kami juga tidak menemukan material kayu di DAS Aek Pahu yang dapat dikaitkan dengan temuan di wilayah banjir. PTAR mendukung penuh kajian komprehensif yang dilakukan pemerintah atas seluruh faktor penyebab bencana ini dan siap bekerja sama secara transparan,” ujar Senior Manager Corporate Communications PTAR, Katarina Siburian Hardono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *