Apa yang membuat kuota haji 2026 menjadi sorotan utama? Apakah Jawa Barat benar-benar mendapat kuota terbanyak? Bagaimana dampaknya bagi jemaah di seluruh Indonesia?
Mediahariini.com – Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI secara resmi merilis rincian kuota haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan sistem berbasis daftar tunggu. Dalam pengumuman tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan kuota terbesar, meski mengalami penurunan dari 38.723 menjadi 29.643 jamaah. Pengumuman ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya para calon jemaah haji.
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat pembagian dan penetapan kuota haji reguler sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan putusan rapat kerja di Jakarta, Rabu (13/11/2025). Sistem ini dinilai lebih adil karena menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa penerapan sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah daftar tunggu haji pada masing-masing wilayah. “Sistem ini dinilai lebih adil, kata dia, karena menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah.”
Kemudian, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa Barat, Boy Hari Novrian, membenarkan adanya pengurangan kuota haji untuk musim 2026. Ia menyebut keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara Kementerian Haji dan Komisi VIII DPR RI terkait sistem waiting list baru dengan masa tunggu rata-rata 26,4 tahun. “Sesuai yang sudah ditetapkan serta persetujuan antara Kementerian Haji dan Komisi VIII DPR untuk kuota berdasarkan waiting list, Jawa Barat kebagian sebanyak 29.643 dari total 39.723. Jadi sekitar 9.080 berkurangnya,” ujar Boy, Jumat (31/10/2025).
Dengan sistem baru, pembagian kuota dihitung berdasarkan proporsi daftar tunggu masing-masing provinsi. Situasi ini membuat beberapa daerah berpotensi tidak memberangkatkan jemaah tahun depan. Misalnya, di Jawa Barat terdapat sekitar 9.000 calon jemaah yang terdampak. Bahkan di Palopo, skema baru membuat kuota nol sehingga tidak ada jemaah yang dapat diberangkatkan.
Menurut Komnas Haji, kurangnya regulasi turunan dapat menimbulkan kebingungan calon jemaah, terutama mereka yang berpotensi gagal berangkat akibat perubahan alokasi kuota. “Ini bagian dari ikhtiar menuju rasionalisasi masa tunggu calon jemaah haji reguler. Tapi landasan hukum berupa aturan turunan seperti peraturan menteri atau keputusan menteri belum terlihat,” ujar Mustolih, Ketua Komnas Haji dan Umrah, kepada Kontan.co.id, Kamis (13/11/2025).
Hingga akhir Oktober 2025, Kemenag Jawa Barat mencatat sudah ada sekitar 30.900 jemaah yang lolos verifikasi. Dengan kuota resmi hanya 29.643 jemaah, maka terdapat sekitar 1.000 calon jemaah yang masuk daftar cadangan. “Sementara kan kita sudah verifikasi sekitar 30.900-an jemaah, sekarang kuotanya di sekitar 29.000-an. Artinya, dari yang sudah diverifikasi ini ada 1.000 (lebih), itu sudah pasti masuk kuota cadangan, insyaallah masih ada kemungkinan bisa berangkat,” tutup Boy.
Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
1. REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI mengumumkan sebaran kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi (REPUBLIKA.CO.ID, 13 November 2025)
2. KONTAN.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan perubahan signifikan dalam sistem pembagian kuota haji antarprovinsi mulai 1447 H/2026 M (KONTAN.CO.ID, 13 November 2025)
3. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT (Kemenag Jabar, 31 Oktober 2025)
Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa
