DPR Minta TKD Daerah Bencana Jangan Dipangkas, Anggaran Tetap Aman

Apa yang terjadi dengan anggaran daerah bencana? Apakah pemerintah akan mengurangi dana transfer ke daerah (TKD) yang terdampak bencana? Bagaimana dampaknya bagi masyarakat di wilayah rawan bencana?

Mediahariini.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk daerah yang terkena dampak bencana harus tetap dipenuhi 100 persen. Ia menegaskan bahwa pengurangan anggaran bisa menghambat upaya pemulihan dan perbaikan infrastruktur di daerah-daerah yang rusak akibat banjir bandang dan longsor.

“Saya berharap dalam konteks daerah-daerah yang statusnya dianggap sebagai daerah bencana, transfer keuangan daerahnya jangan dikurangi,” ujar Sugiat Santoso dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025). Menurutnya, kondisi normal saja anggaran TKD tidak cukup memenuhi kebutuhan masing-masing daerah. Apalagi ditambah dengan kerusakan akibat bencana.

Pernyataan ini disampaikan setelah bencana banjir bandang dan longsor melanda tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumut, dan Sumbar. Hingga hari ini, ratusan korban jiwa sudah meninggal dan masih ada ratusan korban yang belum ditemukan.

“Ini normal saja mereka yang sekarang saja, eksistensi sekarang saja mereka sangat kekurangan. Apalagi ditambah dengan bencana,” ucapnya.

Kerusakan yang ditimbulkan dari banjir bandang dan longsor cukup luas. Mulai dari ratusan jembatan yang terputus hingga infrastruktur-infrastruktur lain yang rusak. “Itu kan perlu penanganan dari pusat. Kan tidak mungkin kabupaten/kota atau provinsi yang membangun itu kembali. Karena mereka tidak punya anggaran, apalagi dengan situasi TKD mereka dikurangi,” ujarnya.

Wilayah bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara

Sugiat Santoso menilai bahwa pemerintah harus lebih tegas dalam mengawasi aktivitas tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan banjir bandang. Ia juga menyoroti perlunya reformasi tata kelola lingkungan untuk memastikan keberlanjutan generasi mendatang.

“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal adalah alarm bagi kita semua. Pemerintah harus lebih tegas dalam mengawasi dan menertibkan aktivitas yang merusak ekosistem,” tegas Politisi Fraksi Gerindra ini.

Petugas BPBD melakukan evakuasi warga di lokasi bencana

Menurut Sugiat, daerah-daerah yang terdampak bencana harus memiliki Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang komprehensif. Ia mengingatkan, pembangunan kawasan permukiman atau industri harus mengacu pada aspek geospasial untuk menghindari lokasi rawan bencana.

“Analisis risiko harus menjadi dasar setiap pembangunan,” tutupnya.

Warga mengungsi setelah bencana banjir bandang di Aceh

Sugiat Santoso mengingatkan kembali agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak memangkas dana TKD bagi daerah-daerah terdampak bencana. Bila perlu, kata dia, pemerintah menambah dana TKD untuk daerah-daerah tersebut.

“Saya berharap kepada Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) untuk daerah bencana, transfer keuangan daerahnya dipenuhi 100 persen, bahkan bila perlu ditambah,” tutupnya.

Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
1. Sugiat Santoso (Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Institusi: DPR RI) – Parlementaria – 3 Desember 2025
2. Cucun Ahmad Syamsurijal (Wakil Ketua DPR RI, Institusi: DPR RI) – Parlementaria – 6 Desember 2024
3. Sugiat Santoso (Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Institusi: DPR RI) – Parlementaria – 3 Desember 2025

Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

DPR #TKD #Bencana #Sumatra #AnggaranDaerah #BanjirBandang #Longsor #PemulihanBencana #MenteriKeuangan #SugiatSantoso #CucunAhmad #BPBD #Pemerintah #KorbanBencana #DaerahBencana #RencanaPenanggulanganBencana #InfrastrukturRusak #PemulihanEkonomi #Lingkungan #TambangIlegal #PerkuatAnggaran #TransferrKeuanganDaerah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *