JANGAN KAGET! KPK Bongkar Skandal Kuota Haji 2024, Arab Saudi Jadi Saksi Kunci!

Apa yang terjadi di balik pembagian kuota haji tambahan 2024? Siapa sebenarnya tersangka dalam kasus ini? Bagaimana peran Arab Saudi dalam skandal ini?

Mediahariini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggemparkan publik dengan mengungkap dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Skandal ini melibatkan pihak-pihak yang diduga menerima suap dari agen travel dan asosiasi haji, termasuk Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur. Dalam pengungkapan terbaru, KPK menyebut bahwa Arab Saudi menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

“Kemudian tadi juga ditanyakan terkait beberapa (kuota haji khusus) yang (diperoleh) travel agent (Maktour) ya, ini pastinya ya agak sedikit sudah masuk materi ya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat diwawancarai oleh REPUBLIKA.CO.ID (3/12/2025).

Setyo menegaskan bahwa KPK masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah permintaan Fuad Hasan Masyhur untuk membagi kuota haji tambahan 20 ribu jamaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berasal dari bawah atau atas.

“Di sinilah kita mau memastikan apakah ini memang permintaan datangnya dari bawah atau memang ada keinginan dari atas atau mungkin istilahnya itu dari pihak penyelenggara negara atau pemerintah dalam hal ini, pemerintah yang mengondisikan detailnya,” tambah Setyo.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pastinya nanti dalam proses pendalaman atau pemeriksaan itulah yang akan dilakukan oleh para penyidik,” ujar Setyo.

Agen travel haji diduga terlibat dalam skandal kuota haji

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

Pengumuman KPK tentang dugaan korupsi kuota haji

Dalam laporan yang dirilis oleh BISNIS.COM (12/8/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK akan mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” kata Budi.

Pejabat Kemenag diperiksa oleh KPK

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Pembagian kuota haji 2024 yang diduga melanggar aturan

Penyelidikan kasus ini berjalan paralel dengan penanganan kasus pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung yang juga merupakan bagian dari paket kebijakan digitalisasi Kemendikbudristek di masa pandemi. Dari kasus pengadaan laptop ini, Nadiem juga dipanggil oleh Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.

“Kami tegaskan perceraian ini murni masalah prinsip dan visi rumah tangga, bukan karena adanya isu orang ketiga. Andre ingin fokus pada karier dan membesarkan anak, dan kami minta publik menghormati keputusan ini,” kata Bapak Ferry Irawan (Kuasa Hukum Andre, SCTV, 3 Desember 2025) (6).

Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

KPK #SkandalHaji #KuotaHaji2024 #ArabSaudi #FuadHasanMasyhur #MaktourTravel #KorupsiHaji #Kemenag #KerugianNegara #SuapHaji #Pasal2Ayat1 #Pasal3UU31Tahun1999 #KPU #PembagianKuota #HajiReguler #HajiKhusus #KPKInvestigasi #KorupsiKemenag #PeristiwaHaji #KasusHaji #KPKBongkar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *