Apakah korupsi yang dilakukan mantan ibu negara bisa dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak manusiawi? Bagaimana keadilan bisa ditegakkan dalam kasus ini? Apa dampak dari hukuman ini terhadap citra pemerintahan Yoon Suk Yeol?
Mediahariini.com – Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, dituntut hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan korupsi senilai sekitar Rp22 miliar. Jaksa penuntut Korsel menyatakan bahwa Kim telah terlibat dalam skema manipulasi saham dan menerima hadiah ilegal dari Gereja Unifikasi. “Saya dengan tulus meminta maaf atas ketidaksopanan yang telah saya timbulkan kepada publik,” ujar Kim dalam kesaksian terbarunya, seperti dikutip dari AFP (4/12/2025).
Kim Keon Hee, istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol, ditangkap pada Agustus 2025 dan kini menjalani penyelidikan atas dugaan keterlibatan dalam pemilihan parlemen serta penerimaan hadiah ilegal. Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda dua miliar won (sekitar Rp22,7 miliar). “Ini menghancurkan keadilan pemilu dan sistem demokrasi perwakapan yang menjadi fondasi pemerintahan nasional,” kata kejaksaan, seperti dilaporkan oleh iNews.id (3/12/2025).
Dalam persidangan, Kim hadir mengenakan setelan hitam dan meminta maaf kepada publik karena menimbulkan kekhawatiran. Namun, dia bersikukuh tak bersalah, membantah semua dakwaan jaksa penuntut. “Namun, ketika saya mempertimbangkan peran dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada saya, tampak jelas bahwa saya telah membuat banyak kesalahan,” tambahnya.


Pengadilan Negeri Seoul akan menggelar sidang vonis terhadap Kim pada 28 Januari 2026. Kasus Kim muncul di tengah penyelidikan atas penerapan status darurat militer yang dilakukan suaminya pada Desember 2024. Yoon juga ditahan atas beberapa dakwaan berat, termasuk soal keamanan nasional. “Kejaksaan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” ujar seorang pejabat kejaksaan, seperti dilaporkan oleh AFP (4/12/2025).
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan korupsi yang dilakukan mantan anggota keluarga presiden. “Perempuan itu telah ‘berdiri di atas hukum’ dan berkolusi dengan Gereja Unifikasi untuk merusak amanat konstitusi,” tambah jaksa. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang melihat tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.


Penutup
Kasus Kim Keon Hee menjadi peringatan bagi seluruh pemimpin negara bahwa tindakan korupsi tidak akan luput dari hukuman. Meskipun ia membantah semua tuduhan, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum. Pengadilan akan menentukan apakah hukuman 15 tahun penjara layak diberikan atau tidak. Semua pihak berharap keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
1. iNews.id – “SEOUL, iNews.id – Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee, Rabu (3/12/2025), dituntut hukuman 15 tahun penjara terkait beberapa dakwaan terhadapnya.” (3 Desember 2025)
2. AFP – “Kejaksaan Korsel mengatakan bahwa perempuan berusia 53 tahun itu telah ‘berdiri di atas hukum’ dan berkolusi dengan Gereja Unifikasi untuk ‘(merusak) pemisahan agama dan negara yang diamanatkan oleh konstitusi.'” (4 Desember 2025)
3. AFP – “Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda dua miliar won (sekitar Rp22,7 miliar).” (4 Desember 2025)
Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa



















