PROTES KERAS UNI EROPA! Minyak Kelapa Sawit Indonesia Terancam Diskriminasi

Apakah Uni Eropa benar-benar memperhatikan isu lingkungan atau hanya mencari alasan untuk menghambat ekspor produk Indonesia? Bagaimana dampak kebijakan ini terhadap para petani kecil di Aceh dan daerah lainnya? Apakah ada solusi yang realistis untuk menghindari diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit Indonesia?

Mediahariini.com – Perang dagang antara Indonesia dan Uni Eropa kembali memanas, setelah Uni Eropa mengumumkan rencana penerapan aturan baru yang menuntut produk impor seperti minyak kelapa sawit (CPO) harus berasal dari wilayah yang tidak terkait dengan deforestasi. Aturan ini, yang akan berlaku akhir tahun ini, telah memicu protes keras dari Indonesia, khususnya dari pelaku industri kelapa sawit.

“Kita tidak bisa memenuhi tanggal itu, tidak mungkin,” kata Vanusia Nogueira, Direktur Organisasi Kopi Internasional (ICO), dalam wawancara dengan Reuters, Rabu (18/9). ICO, sebuah kelompok antarpemerintah yang terkait dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, mewakili lebih dari 90% produksi kopi dan lebih dari 60% konsumsi di seluruh dunia. Negara-negara produsen kopi terkemuka seperti Brasil, Vietnam, dan Kolombia adalah negara anggota ICO.

Namun, isu ini tidak hanya melibatkan kopi, tetapi juga minyak kelapa sawit, salah satu komoditas utama Indonesia. Menurut data Dirjenbun (2021), luas areal kebun kelapa sawit Indonesia mencapai 14,6 juta hektar, dengan total produksi minyak kelapa sawit sebesar 46,85 juta ton. Namun, banyak perkebunan rakyat masih kesulitan memenuhi standar sertifikasi ISPO, yang diperlukan untuk masuk ke pasar internasional.

“Orang-orang Eropa sangat menyukai kopi… mereka tidak akan hidup tanpa kopi,” tambahnya. Nogueira berbicara dalam sebuah pertemuan kopi yang diselenggarakan oleh Komunitas Negara-negara Amerika Latin dan Karibia (CELAC) di Tegucigalpa.

Para pedagang biji kopi meningkatkan ekspor mereka ke Uni Eropa menjelang pemberlakuan undang-undang baru yang menargetkan deforestasi. Para eksportir memperkirakan akan ada masalah logistik ketika undang-undang tersebut berlaku pada akhir tahun ini. Undang-undang ini akan membutuhkan kewaspadaan yang ketat dari para pelaku usaha yang memasukkan biji kopi dan produk lainnya. Termasuk, minyak kelapa sawit (CPO), kacang kedelai, kakao, dan karet, ke dalam pasar Uni Eropa.

Petani kelapa sawit di Aceh menanam bibit sawit

Dalam laporan yang dirilis oleh PISPI ACEH, Aceh menempati posisi ke-9 sebagai provinsi sentra sawit utama di Indonesia. Produksi minyak kelapa sawit Aceh mencapai 470,8 ribu ha pada tahun 2021, dengan luas areal kelapa sawit rakyat (PR) mencapai 52,48% dari luas areal kelapa sawit keseluruhan. Namun, tingkat sertifikasi ISPO di kalangan petani swadaya masih rendah, dengan hanya 0,21% dari total luas perkebunan kelapa sawit rakyat yang bersertifikat.

Proses sertifikasi ISPO di perkebunan kelapa sawit

Menurut studi kuantitatif pada petani kelapa sawit di Semenanjung Malaysia (Saadun et al., 2018), mayoritas responden bersedia untuk berpartisipasi dalam skema sertifikasi minyak sawit jika mereka bisa mengharapkan keuntungan finansial (yaitu harga premium dan biaya terjangkau). Namun, tantangan teknis, kelembagaan, keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan masih menjadi hambatan besar bagi petani kecil.

Dokumen sertifikasi ISPO di kantor Dinas Pertanian

Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, para perusahaan dan khususnya kelembagaan pekebun bisa belajar dan meniru pola yang dilakukan oleh Aceh Tamiang bagaimana mereka bisa melahirkan lima kelembagaan pekebun yang sudah mendapatkan ISPO. Semua pihak harus bergerak cepat untuk proses sertifikasi ISPO demi penyelamatan ekonomi para pekebun sawit karena tahun 2025 sudah didepan mata.

Perkebunan kelapa sawit di Aceh

Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
Vanusia Nogueira (Direktur ICO, Institusi: ICO) – Reuters – 18 September 2023
Dirjenbun (2021) – Data Produksi Kelapa Sawit Indonesia
PISPI ACEH – Laporan Produksi Kelapa Sawit Aceh 2021
Saadun et al. (2018) – Studi Kuantitatif Petani Kelapa Sawit di Semenanjung Malaysia
Hamid et al. (2023) – Penelitian di Wilayah Pantai Barat Aceh

Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

MinyakKelapaSawit #UniEropa #Deforestasi #EksporIndonesia #ISPO #Aceh #PetaniSawit #PerkebunanSawit #PISPIACEH #KebijakanEU #SertifikasiISPO #ProduksiKelapaSawit #HargaPremium #Lingkungan #KehidupanPetani #KopiInternasional #PerkebunanRakyat #PerkebunanBesar #Keberlanjutan #KetahananPangan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *