SIAP-SIAP! Tak Lulus Uji Emisi, Pajak Kendaraan Anda Jadi Lebih Mahal!

Apakah Anda siap menghadapi kenaikan pajak kendaraan bermotor jika tidak lulus uji emisi?

Bagaimana dampak kebijakan ini terhadap masyarakat Jakarta?

Apa saja yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk melakukan uji emisi?

Mediahariini.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup sedang menyiapkan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) sebagai dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, serta memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

“Lebih dari 40 persen polusi udara Jakarta berasal dari kendaraan bermotor sehingga perlu memasukkan dampak lingkungan ke dalam instrumen fiskal pajak kendaraan bermotor,” ujar Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta, seperti dilansir oleh Kompas (28/11/2025).





Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, menjelaskan bahwa kajian ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam menekan emisi karbon. Proses penyusunannya melibatkan peneliti, akademisi, lintas OPD, industri, asosiasi, dan NGO agar metodologi yang digunakan kuat secara ilmiah dan matang secara kebijakan.

“Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,” tambah Nirwono (Kompas, 28/11/2025).

Menurut Rizqon Fajar, Peneliti BRIN, sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen emisi polutan di Jakarta. “Lebih dari separuh motor, sekitar 70 persen mobil pribadi, serta mayoritas truk dan bus diesel masih berada di bawah standar Euro 4, bahkan banyak yang masih menggunakan standar Euro 0 hingga Euro II,” paparnya (Kompas, 28/11/2025).


Rizqon merekomendasikan agar Pemprov DKI menetapkan Peraturan Gubernur khusus tentang Koefisien Pencemaran Lingkungan yang mengatur koefisien emisi, bobot emisi, dan usia kendaraan sebagai bagian dari formula penghitungan pajak kendaraan bermotor berbasis emisi. Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, ia mendorong integrasi sistem antara DLH, Samsat, dan ETLE sehingga hasil uji emisi dapat langsung mempengaruhi besaran PKB yang harus dibayar pemilik kendaraan.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta juga mulai menegakkan hukum melalui razia uji emisi. Pemilik kendaraan yang tidak memenuhi ambang baku mutu dikenai kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal Ahmad Safrudin menilai koefisien pencemaran lingkungan sebagai ide yang baik meskipun pemerintah terlambat melakukannya. “Cuma formulasi disinsentif berupa cukai emisi ini jangan menunda pelaksanaan pengendalian pencemaran udara yang justru sudah berkekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan,” ucapnya (Kompas, 28/11/2025).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sedang menyiapkan Raperda Manajemen Lalu Lintas yang mencakup penguatan Low Emission Zone, penerapan parkir elektronik progresif, serta rencana penerapan Electronic Road Pricing. Namun, tantangan yang dihadapi tidak kecil. Pergerakan kendaraan di Jakarta tidak hanya berasal dari dalam kota, tetapi juga dari wilayah penyangga. Oleh karena itu, menurut Nirwono, penanganan emisi membutuhkan pendekatan lintas wilayah sekaligus mempertimbangkan aspek teknis dan politis.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan pada masyarakat Jakarta. Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi, pajak kendaraan akan naik. Namun, bagi yang lulus uji emisi, akan ada insentif proporsional. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat lebih disiplin merawat kendaraan dan melakukan uji emisi.

Penutup

Dengan adanya kebijakan pajak kendaraan berbasis emisi, diharapkan masyarakat Jakarta lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk mengurangi polusi udara yang saat ini semakin mengkhawatirkan.

Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
1. Asep Kuswanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta) – Kompas – 28 November 2025
2. Nirwono Joga (Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta) – Kompas – 28 November 2025
3. Rizqon Fajar (Peneliti BRIN) – Kompas – 28 November 2025
4. Ahmad Safrudin (Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal) – Kompas – 28 November 2025

Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

PajakKendaraan #UjiEmisi #PolusiUdara #Jakarta #DKIJakarta #KPL #EmisiKendaraan #LingkunganHidup #PengendalianEmisi #PeraturanDaerah #TransportasiPublik #KebijakanLingkungan #SanksiEmisi #InsentifEmisi #PajakLebihMahal #UjiEmisiJaktim #KoefisienPencemaran #KendaraanTidakLulus #PengendalianPencemaran #EmissionTesting

Pos terkait