Tidak Sembarangan! Polisi Beri Teguran Soal Tarif Parkir Pungli di Polda Metro Jaya

Privacy Policy

Apakah tarif parkir berbayar di Polda Metro Jaya benar-benar legal? Apakah masyarakat bisa menghindari pungutan liar? Bagaimana peran polisi dalam menjaga keadilan dan transparansi layanan publik?

Mediahariini.com – “Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar.” Ucapan ini disampaikan oleh Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal, menanggapi isu tarif parkir yang sempat menjadi sorotan. Pernyataan tersebut dilontarkan setelah viralnya sebuah video di media sosial yang mempertanyakan kebijakan parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya tidak main-main dalam mengatur sistem parkir. Menurut AKBP Agus Rizal, kebijakan parkir berbayar memiliki dasar hukum jelas, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020. “Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

Sistem parkir di Polda Metro Jaya terdiri dari beberapa jenis kendaraan, dengan tarif yang bervariasi. Untuk mobil, harga berkisar antara Rp 3.000–Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000–Rp 12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000–Rp 4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pusat.

Juru parkir resmi Polda Metro Jaya dengan seragam dan karcis parkir

Namun, tidak semua pengguna kendaraan merasa puas. Seorang warga bernama Fritz Alor Boy menyampaikan keluhannya melalui akun Instagram @folkkonoha. Ia mengeluh karena diminta membayar biaya parkir sebesar Rp4 ribu meskipun hanya parkir selama lima menit. “Seorang pria bernama Fritz Alor Boy meluapkan kekesalannya usai diminta uang parkir sebesar Rp4 ribu saat baru berhenti kurang lebih dari lima menit di kawasan Polda Metro Jaya,” tulis akun tersebut.

Pengunjung Polda Metro Jaya sedang parkir

Agus Rizal menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan sistem serupa. “Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan,” katanya.

Kendaraan parkir di area Polda Metro Jaya

Dalam kesempatan itu, Agus juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi dan proaktif melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar. “Silakan hubungi Call Center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran,” tutur Agus kepada wartawan, Rabu (3/12/2025). Ia menambahkan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan layanan publik, termasuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib dan transparan.

“Kami terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelayanan publik, silahkan hubungi pusat layanan (call center) polisi 110 bila menemukan pelanggaran.” Ujar AKBP Agus Rizal.

Dalam konteks yang lebih luas, perbedaan antara juru parkir resmi dan liar sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Juru parkir resmi bekerja untuk pemerintah setempat atau lembaga penyedia lahan parkir, memiliki seragam, kartu identitas, surat tugas, dan karcis dengan nomor seri, barcode, dan lubang perforasi. Sementara itu, juru parkir liar biasanya beroperasi di tempat-tempat yang tidak semestinya tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, pemahaman tentang perbedaan ini penting untuk mengamankan kendaraan dan mendukung keamanan di area parkir umum.


Daftar Sumber Resmi/Kutipan:

  1. AKBP Agus Rizal (Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya, Institusi: Polda Metro Jaya) – ANTARA – 3 Desember 2025
  2. Akun Instagram @folkkonoha – Video Viral – 3 Desember 2025
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat – Perbedaan Juru Parkir Resmi dan Liar – 8 Juli 2024

Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

ParkirBerbayar #PoldaMetroJaya #TarifParkir #Pungli #KarcisParkir #JuruParkirResmi #JuruParkirLiar #PeraturanGubernur #PMKNo115 #KeamananLayananPublik #KenyamananParkir #TransparansiLayanan #CallCenterPolisi #PemasukanNegaraBukanPajak #PenertibanParkir #KepalaPelayananMarkas #KantorPelayananPublik #AturanParkir #KartuIdentitas #LubangPerforasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *