TOLAK MUNDUR! Gus Yahya PBNU Ingin Lakukan Ini di Tengah Konflik Internal

Apakah keputusan PBNU akan mengubah wajah organisasi yang sudah berusia ratusan tahun?
Bisa jadi ini adalah krisis terbesar dalam sejarah NU, bagaimana nasib kepemimpinan Gus Yahya?
Mengapa surat edaran yang dikeluarkan Syuriah tidak sah menurut Gus Yahya?

Mediahariini.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menolak untuk mundur dari jabatannya meskipun terdapat surat edaran yang menyatakan pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum PBNU. Surat edaran dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar di beberapa kanal percakapan, menunjukkan bahwa Gus Yahya telah diberhentikan efektif sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

“Surat itu tidak sah karena masih ada watermark dengan tulisan ‘DRAFT’, maka itu berarti tidak sah,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU Jakarta, Rabu (26/11/2025) petang. Menurutnya, surat tersebut juga tidak memenuhi standar administrasi NU yang sudah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama. “Surat edaran itu tidak ditandatangani empat orang dari unsur Syuriah dan Tanfidziyah,” tambahnya.

Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. “Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” katanya.

“Rapat Harian Syuriah tidak memiliki wewenang dalam mencopot jabatan pengurus harian termasuk dirinya. Hal itu sudah diatur dalam aturan dasar aturan rumah tangga (AD/ART) PBNU,” jelas Gus Yahya. Ia menambahkan bahwa keputusan yang dikeluarkan rapat tersebut menyatakan permintaan mundur ketua umum, keputusan tersebut tidak sah.

“Bahwa kalau dikatakan kemarin itu sebagai keputusan rapat syuriah, rapat harian syuriah yang punya konsekuensi akan memundurkan ketua umum, maka saya tandaskan bahwa rapat harian syuriah menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” tegas Gus Yahya.

Menurut Gus Yahya, keputusan untuk memberhentikan dirinya melampaui wewenang rapat harian Syuriah. “Memberhentikan fungaionaris saja tidak bisa, memberhentikan misalnya salah seorang wakil sekjen, rapat harian syuriah tidak bisa. Memberhentikan misalnya ketua lembaga nggak bisa, apalagi ketua umum,” lanjutnya.

Gus Yahya juga yakin, NU bisa melewati badai yang terjadi belakangan ini. “Insya Allah akan ditemukan jalan yang baik untuk kemaslahatan bersama, untuk kemaslahan umat, bangsa dan negara,” ungkapnya.

Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Muhyidin Ishaq, mendorong terjadinya islah atau damai terkait isu kepemimpinan di PBNU. “Kita teman-teman wilayah ini mengimbau, menganjurkan, untuk terjadi islah, apapun alasannya,” ujar Muhyidin dalam konferensi pers yang dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (26/11/2025).

PWNU se-Indonesia mendorong adanya islah, minimal hingga terselenggaranya Muktamar ke-35 yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 2026. “Jika tidak terjadi islah, ia khawatir PBNU justru tidak akan lagi menggelar muktamar dalam waktu yang lama di masa depan,” tambah Muhyidin.

Surat edaran pemberhentian Gus Yahya PBNU yang dikeluarkan oleh Syuriah

Konferensi pers Gus Yahya di Gedung PBNU Jakarta

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menandatangani risalah pemberhentian Gus Yahya

Pertemuan antara Gus Yahya dengan para pengurus wilayah NU se-Indonesia

Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
KH Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum PBNU) – Media Hari Ini – 26 November 2025
KH Muhyidin Ishaq (Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta) – Kompas TV – 26 November 2025
KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam PBNU) – Surat Edaran PBNU – 25 November 2025

Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

GusYahya #PBNU #KonflikInternal #Muktamar #SyuriahPBNU #Pemberhentian #KetuaUmumPBNU #Isbah #NU #RaisAam #PeraturanPerkumpulan #PembagianWewenang #KepemimpinanNU #TolakMundur #KrisisNU #HukumNahdlatulUlama #PemberhentianKetuaUmum #PemilihanKetuaUmum #MasalahOrganisasi #PeraturanADART

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *