Apa yang terjadi hingga seorang pelaku pemerkosaan tewas di tangan massa? Bagaimana hukum bisa ditegakkan dalam situasi seperti ini? Apakah aksi main hakim ini benar-benar bisa dihentikan oleh pihak berwajib?
Mediahariini.com – Video viral tentang seorang pria diduga pelaku pemerkosaan yang ditangkap dan diseret motor keliling kampung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), memicu debat sengit di kalangan netizen. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/12/2025) sore setelah korban dugaan pemerkosaan adalah seorang penyandang disabilitas.
“Kami tidak bisa menahan emosi setelah melihat kejadian ini,” ujar salah satu warga yang ikut mengamuk, seperti dikutip dari SuaraSulsel.id (4 Desember 2025).
Korban yang berinisial A, seorang warga Desa Parang-Parang Tulau, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang penyandang disabilitas. Kejadian itu memicu kemarahan warga yang langsung mengejar dan menangkap A. Mereka menghajarnya secara massal dan membabi buta sebelum diarak keliling kampung.
Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Kusman Jaya, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait aksi main hakim tersebut. “Tim sementara di lokasi melakukan pendalaman,” kata Kusman ketika dihubungi Kamis, 4 Desember 2025, seperti dilansir SuaraSulsel.id (4 Desember 2025).
“Masih dicek langsung di lokasi untuk mendapatkan keterangan dan informasi yang akurat,” tambahnya.
Netizen ramai-ramai memberikan komentar di media sosial. Banyak yang menyebut aksi warga sebagai bentuk keadilan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. “Ini bukan keadilan, ini pembunuhan,” tulis akun @netizen_sulsel di Twitter, seperti dilaporkan iNews.id (4 Desember 2025).
Namun, sebagian lain merasa bahwa aksi warga merupakan bentuk kekecewaan atas ketidakadilan sistem hukum yang dinilai lambat dan tidak efektif. “Jika hukum tidak bisa menyelesaikan kasus ini, maka rakyat harus bertindak sendiri,” komentar akun @masyarakat_gowa.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Mereka juga sedang menggali informasi dugaan pemerkosaan yang memicu pengeroyokan. “Kami akan menindaklanjuti semua fakta yang ada,” ujar Ipda Muhammad Alfian, Kanit Resmob Polres Gowa, seperti dilansir detikSulsel (4 Desember 2025).
Dari informasi awal yang diterima polisi, pria tersebut diduga merupakan pelaku pemerkosaan. “Berawal dari kasus pemerkosaan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, korban difabel telah menjalani visum. Sementara itu, mayat pelaku dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. Polisi memastikan seluruh prosedur tetap dilakukan sesuai aturan.
Camat Tompo Bulu menyatakan bahwa aksi massa dipicu rasa kesal warga atas tindakan pelaku. “Diduga dari adanya kasus asusila,” ujarnya, Rabu (3/12/2025), seperti dilansir iNews.id (4 Desember 2025).
Kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat. Meskipun tindakan warga dianggap ilegal, banyak orang merasa bahwa sistem hukum yang ada belum mampu memberikan keadilan yang cepat dan efektif. Ini menjadi pertanyaan besar bagi para ahli hukum dan masyarakat luas.
Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa
