Pengakuan Mengejutkan Tersangka Kasus Radioaktif Cikande: Barang Berbahaya Dijual Kiloan?

Apakah benar barang berbahaya dijual dalam jumlah besar? Bagaimana bisa terjadi? Siapa yang bertanggung jawab?

Mediahariini.com – “Barang berbahaya justru dijual kiloan, ini sangat mengkhawatirkan,” ujar salah satu saksi yang memperkuat dugaan adanya kejahatan lingkungan yang tidak terduga. Pengakuan tersebut muncul dari tersangka kasus radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Modern Cikande, Banten, yang kini menjadi perhatian publik.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, ditemukan fakta bahwa bahan baku yang digunakan oleh PT Peter Metal Technology (PMT), yang dipimpin oleh Lin Jingzhang, diduga mengandung kontaminasi Cs-137. Hal ini terbukti dari pengukuran radiasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pengakuan mengejutkan itu muncul setelah penyidik melakukan pengujian pada 26 Agustus 2025, di mana ditemukan paparan radiasi sebesar 216 mikrosivert per jam pada tungku bakar luar. Setelah pendalaman lanjutan, hasilnya meningkat menjadi 700 mikrosivert per jam pada tungku bakar dalam perusahaan tersebut.

Pengukuran radiasi di area produksi PT PMT

Saat ini, Lin Jingzhang, warga negara Tiongkok yang menjabat sebagai Direktur PT PMT, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103, serta Pasal 104 juncto Pasal 116 UU tersebut.

“Kami menemukan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah tersebut ditemukan dalam bentuk material padat berwarna hitam, putih, dan cokelat yang tersimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan sesuai ketentuan,” kata Bara Krishna Hasibuan, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, dalam konferensi pers yang diliput ANTARA, Kamis, 4 Desember 2025.

Limbah B3 di gudang PT PMT

Selain itu, sebagian limbah diduga dibuang ke salah satu lapak rongsok di wilayah Cikande untuk keperluan urukan. Penyidik juga telah memeriksa 40 saksi yang terdiri atas pihak internal PT PMT, pemilik dan pengelola lapak rongsok, pengambil limbah, para pemasok bahan baku, pengelola kawasan industri Modern Cikande, Bapeten, Kementerian Lingkungan Hidup, serta notaris.

Lapak rongsok di kawasan Cikande

Atas perbuatannya, Lin Jingzhang dihadapkan pada ancaman hukuman pidana 3 sampai 10 tahun, serta denda Rp8 miliar. “Perkara ini ancaman hukumannya antara 3 sampai 10 tahun, denda Rp8 miliar,” ujar Kombes Pol Sardo MP Sibarani, Kasubdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri.

Tersangka Lin Jingzhang dalam pemeriksaan

Sebagai informasi tambahan, kasus ini bermula dari penemuan produk udang asal Indonesia yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 oleh USFDA pada 14 Agustus 2025. Setelah ditelusuri, produk tersebut diproduksi oleh PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang beroperasi di kawasan Industri Modern Cikande, Banten. Pabrik itu bersebelahan dengan pabrik peleburan baja PT PMT yang mengolah bahan baku serbuk besi bekas (scrap metal).

Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Meski sempat pulang ke kampung halamannya di China, Lin akhirnya bersedia datang ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, Bareskrim Mabes Polri telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Lin keluar dari Indonesia.

Penutup

Kasus radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Modern Cikande menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan lingkungan dan kesadaran akan risiko bahan berbahaya. Dengan pengakuan mengejutkan dari tersangka, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan mendukung upaya pemerintah dalam melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

RadioaktifCikande #LinJingzhang #Cs137 #PTPMT #LimbahB3 #BahayaRadiasi #PerlindunganLingkungan #PenegakanHukum #KasusRadioaktif #SatgasCs137 #KementerianLingkungan #Bapeten #KasusCikande #PengawasanLingkungan #KasusPencemaran #PengakuanTersangka #BahanBerbahaya #IndustriModernCikande #KasusNuklir #PembuanganLimbah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *