Tega! Ayah Tiri Aniaya Balita Hingga Kritis, Ibu Kandung Malah Tutup Mulut!

Apa yang terjadi di balik kasus kekerasan terhadap balita di Bogor? Bagaimana peran ibu kandung dalam isu ini? Apakah sistem perlindungan anak sudah memadai?

Mediahariini.com – Polisi menangkap pria berinisial I, 26 tahun, tersangka penganiayaan kepada balita perempuan di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Pelaku merupakan ayah tiri korban yang diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok pada Rabu malam, 3 Desember 2025.

“Anggota dipimpin Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Sutaryo berhasil meringkus pelaku saat sedang menengok korban di RSUD Bogor, sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kompol Made Gede Oka, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis sore, 4 Desember 2025.

“Pelaku kesal dengan korban karena menjatuhkan piring dan membuat sisa nasi berhamburan ke lantai sehingga korban paha kirinya diinjak.”

Pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan penganiayaan kepada korban. “Pelaku juga kesal kepada korban yang dibangunkan dari tempat tidur, tidak bangun juga, lalu mengangkat korban (hingga) dihempaskan korban ke lantai,” ujarnya.

Kekerasan terhadap korban oleh pelaku dilakukan sejak November 2025. Bahkan, pelaku tega menyundut area sensitif korban dengan rokok saat sedang dimandikan.

Akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, korban kritis akibat luka-luka yang dialaminya. Di antaranya retak pada bagian kepala, patah tulang tangan kanan, patah tulang di paha kiri, luka lebam di mata kanan dan kiri, dan luka lebam di rahang sebelah kiri.

“Pada 1 Desember 2025 korban sudah tidak sadarkan diri. Lalu pada Selasa, 2 Desember 2025 korban menjalani perawatan di RSUD Kota Bogor 3,” ungkapnya.

Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A Kabupaten Bogor dalam penanganan kepada korban.

“Kasus ini sangat memprihatinkan. Penganiayaan terhadap anak harus ditangani secara serius agar tidak terulang kembali,” ujar Kompol Made Gede Oka.

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi isu yang sangat serius. Dalam Catatan Tahunan 2017, tercatat 259.150 jumlah kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan terhadap anak perempuan.

“Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dengan 5.784 kasus. Disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus,” jelas Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan Indraswari.

Sementara itu, kasus kekerasan terhadap balita di Bogor menunjukkan bahwa perlindungan anak belum sepenuhnya efektif. “Ibu kandung yang seharusnya melindungi anak justru tutup mulut. Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem perlindungan keluarga dan masyarakat,” ujar seorang ahli hukum anak.

Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
1. Kompol Made Gede Oka (Kasat Reskrim Polres Metro Depok), POSKOTA.CO.ID – 4 Desember 2025
2. Komnas Perempuan, KOMPAS.com – 7 Maret 2017

Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

AyahTiri #AniayaBalita #KritikKasus #PerlindunganAnak #KekerasanDalamRumahTangga #PerempuanDanAnak #KasusKekerasan #PolisiBogor #RSUDBogor #HukumAnak #Penangkapan #KejahatanAnak #KekerasanFisik #LaporanKomnasPerempuan #KorbanAnak #Penganiayaan #PengadilanAgama #DinasSosial #P2TP2A #KasusHukum #AnakKritis

Pos terkait