JAKARTA – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 7 November 2025. Ia bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan dugaan tindak pidana korupsi yang cukup besar.
Kronologi Lengkap
Operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK di Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025. Sebanyak 13 orang ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Dari jumlah tersebut, tujuh orang telah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Mereka antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Ponorogo Yunus Mahatma, serta tiga pihak swasta.
Sugiri tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.10 WIB dengan mengenakan kaos lengan pendek dan rompi hitam. Ia menutupi wajahnya dengan masker putih sambil memperlihatkan gesture minta maaf. Selain Sugiri, beberapa pejabat lain juga terlihat tiba di gedung KPK pagi ini.
[IMAGE: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Gedung Merah Putih KPK]
Mengapa Menjadi Viral?
Kasus Bupati Ponorogo terjaring OTT KPK menjadi viral karena melibatkan figur penting di daerah dan dugaan korupsi yang terkait dengan pengurusan jabatan, proyek, serta gratifikasi. Video penangkapan dan tindakan KPK langsung menyebar di media sosial, membuat topik ini menjadi trending. Publik juga mulai memberikan respons beragam, baik dari kalangan masyarakat maupun tokoh politik.
Selain itu, keterlibatan pejabat seperti Sekda dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah menambah ketertarikan masyarakat terhadap kasus ini. Kejadian ini juga memicu diskusi tentang transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Respons & Dampak
KPK segera merespons dengan menyatakan bahwa tujuh orang yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ada tiga klaster korupsi yang menjerat Sugiri. Dalam klaster pertama, Sugiri diduga menerima suap terkait penggantian Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Klaster kedua terkait proyek di RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar, dan klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi senilai Rp 300 juta.
Dampak dari kasus ini tidak hanya berupa proses hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah. Masyarakat mulai mempertanyakan kredibilitas kepemimpinan Bupati Ponorogo dan efektivitas pengawasan internal.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
KPK mengonfirmasi bahwa uang tunai dalam bentuk rupiah juga turut disita sebagai bukti dalam OTT ini. Total uang yang diberikan oleh pihak-pihak terkait mencapai Rp 1,25 miliar. Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka, termasuk Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto.
Kasus ini juga menjadi bagian dari serangkaian OTT yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, KPK telah menjaring sejumlah pejabat dan anggota DPRD di berbagai daerah.
Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK dan 7 orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih. Kasus ini menunjukkan konsistensi KPK dalam menindak korupsi di berbagai level pemerintahan. Publik menantikan hasil pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang akan dijalani para tersangka.



















