Dirut PDAM Bekasi tertidur di rapat

Berharta Rp 1,2 M, Dirut PDAM Bekasi Disorot Usai Tertidur di Rapat

Di tengah perhatian publik terhadap kinerja dan integritas pejabat publik, sebuah insiden yang melibatkan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot (PDAM) Kota Bekasi, Ali Imam Faryadi, memicu pro dan kontra di media sosial. Foto yang menunjukkan dirinya tertidur saat menghadiri rapat DPRD Kota Bekasi viral, namun narasi yang muncul justru berubah arah.

Bacaan Lainnya

Insiden ini terjadi dalam Rapat Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, sebuah forum terbatas yang hanya dihadiri oleh anggota dewan, asisten daerah, dan jajaran pemerintah. Dugaan kuat muncul bahwa foto tersebut diambil dan disebar oleh peserta rapat sendiri, yang kemudian memicu spekulasi tentang adanya “musuh dalam selimut” yang ingin menjatuhkan kredibilitas pimpinan BUMD tersebut.

Sejumlah pengamat kebijakan dan politik mengkritik tindakan penyebaran foto tersebut sebagai pelanggaran etika serius. Menurut mereka, memotret rekan kerja atau mitra kerja dalam kondisi tidak menguntungkan di forum resmi lalu menyebarkannya tanpa izin, bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan politik yang tidak produktif.

Salah satu tokoh dalam Grup Marhaen menilai bahwa substansi masalah bukan pada “tidurnya” sang Dirut, melainkan pada motif di balik penyebarannya. Ia menyatakan bahwa foto tersebut malah diambil saat jam istirahat, bukan saat rapat berlangsung. Hal ini memperkuat dugaan bahwa narasi yang dibangun seolah-olah menyesatkan publik.

Lebih lanjut, kritik pedas datang dari Kang Joker, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI). Menurutnya, insiden ini bukan sekadar masalah etika kerja, melainkan indikasi serius terhadap integritas dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Banyak yang mungkin menilai peristiwa itu hanya soal etika kerja atau sekadar kelalaian manusiawi. Namun, dalam ekosistem tata kelola sektor publik, terutama menyangkut pengelolaan uang rakyat melalui BUMD, tindakan sepele tersebut sesungguhnya membuka pintu diskusi yang jauh lebih besar, tentang integritas, akuntabilitas, kepatuhan hukum, hingga legitimasi moral pejabat publik,” ungkap Kang Joker.

Menurutnya, tindakan Dirut yang diduga tertidur di forum sepenting RDP penyertaan modal memperlihatkan tiga bentuk kegagalan integritas pejabat dalam kerangka hukum tata kelola BUMD:

  1. Kegagalan Kepatuhan dengan tidak menunjukkan penghormatan terhadap proses pengambilan keputusan yang sah dan konstitusional yang melibatkan pengawasan legislatif.
  2. Ketidakmampuan pejabat untuk menyadari dampak moral dan etika dari perilakunya terhadap kepercayaan publik yang menuntut pelayanan prima dari BUMD.
  3. Kegagalan Akuntabilitas, karena akuntabilitas menuntut fokus dan kesiapsiagaan penuh dalam setiap proses manajerial, terutama saat membahas justifikasi permodalan, proyeksi kinerja, rasio keuangan, dan risiko investasi.

Kang Joker berharap, insiden ini menjadi refleksi serius bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk mengevaluasi kinerja dan integritas para pejabat BUMD agar tata kelola perusahaan daerah benar-benar profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Sementara itu, alih-alih menyudutkan sang Dirut, publik justru mempertanyakan etika dari oknum anggota dewan yang diduga kuat merekam serta menyebarkan momen tersebut. Kritik terhadap kualitas Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD juga muncul, dengan harapan agar lembaga legislatif dapat melahirkan dewan yang bermartabat dan profesional.

Foto Dirut PDAM tertidur
Forum rapat DPRD Kota Bekasi
Etika pejabat publik
Integritas dan tata kelola BUMD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *