Apakah konflik internal PBNU hanya sekadar permainan kekuasaan? Bagaimana tanggapan Gus Yahya terhadap tuntutan mundur? Apa yang sebenarnya terjadi di balik surat pemberhentian tersebut?
Mediahariini.com – Suhu politik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) makin memanas. Di tengah gejolak yang menjadi buah bibir publik, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) resmi menonaktifkan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari posisi Sekretaris Jenderal. Kursi panas Sekjen kini ditempati Amin Said Husni, seperti dilaporkan oleh suaramuda.net (28/11/2025).
“Kami berharap dinamika ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan tetap menjaga harmoni dalam tubuh NU,” ujar Gus Ipul dalam pernyataannya, seperti dikutip dari detikcom (21/11/2025).
Pergantian Posisi Beruntun
Bukan cuma Gus Ipul yang digeser. Mutasi jabatan juga terjadi di beberapa posisi strategis:
Amin Said Husni naik menjadi Sekjen (sebelumnya Wakil Ketua Umum bidang OKK).
Masyhuri Malik menggantikan Amin sebagai Waketum OKK.
Sumantri Suwarno jadi Bendahara Umum PBNU, menggantikan Gudfan.
Arif Ghofur, yang kini menempati posisi Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan.
Dalam risalah rapat, rotasi ini disebut sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan mengurai kemacetan birokrasi internal, termasuk soal tumpukan SK yang dinilai bikin organisasi jalan tersendat.
Keputusan ini juga ditegaskan sesuai ART NU Pasal 94, Peraturan Perkumpulan Nomor 10/2025, dan Nomor 13/2025, sehingga sepenuhnya berada dalam kewenangan PBNU Tanfidziyah.

Masih Berlanjut: Polemik Pemberhentian Gus Yahya
Sebelumnya, Syuriyah PBNU mengumumkan pemberhentian Gus Yahya dari Ketua Umum. Namun Gus Yahya menolak mentah-mentah surat itu dan menyebutnya tidak sah karena dianggap cacat administrasi.
Kubu Syuriyah langsung memberi respons keras. Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu sah dan legal, hanya terkendala soal stempel digital sehingga yang beredar masih berstatus draft.
“Surat itu benar dan sah, cuma ada sedikit kendala teknis soal stempel digital Digdaya,” ujar Sarmidi saat konferensi pers di Senayan, Kamis (27/11/2025), seperti dilaporkan oleh detikcom (27/11/2025).

Di sisi lain, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menanggapi sikap tersebut dengan penolakan. Ia menyebut jika rapat syuriah tidak memiliki hak untuk memberhentikan kepengurusan organisasi. Rapat itu disebut juga punya aturan tersendiri dalam AD/ART.
“Nah karena memang apabila dikaitkan dengan pemberhentian mandataris maka rapat harian syuriah tidak memiliki legal standing karena rapat harian syuriah tidak berhak, tidak berhak memberhentikan mandataris itu masalahnya,” kata Yahya atau biasa dipanggil Gus Yahya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025), seperti dikutip dari detiknews (23/11/2025).

Terbaru, Gus Yahya menegaskan akan menyelesaikan jabatannya sebagai Ketum PBNU sesuai mandat muktamar. Ia akan menjalankan tugasnya sebagai Ketum PBNU hingga masa jabatannya usai.
“Saya mendapatkan mandat lima tahun dan akan saya jalani lima tahun. Insyaallah saya sanggup. Maka saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur,” tegasnya.

Penutup
Konflik internal PBNU tampaknya belum menemui titik akhir. Meski Gus Yahya menolak mundur, kubu Syuriyah tetap bersikeras agar ia mengundurkan diri. Dinamika ini membuka pertanyaan besar tentang stabilitas organisasi dan proses demokrasi di dalamnya. Ditunggu episode berikutnya!
Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
1. suaramuda.net (28/11/2025) – “SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Suhu politik internal PBNU makin panas!”
2. detikcom (27/11/2025) – “Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu sah dan legal”
3. detiknews (23/11/2025) – “Nah karena memang apabila dikaitkan dengan pemberhentian mandataris maka rapat harian syuriah tidak memiliki legal standing”
4. detikcom (21/11/2025) – “Gus Ipul mengimbau seluruh pengurus NU tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif”
Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa



















