8 Perusahaan Ilegal Dicabut Izinnya! Pemerintah Temukan Biang Kerok Banjir Sumatra

Apakah perusahaan ilegal benar-benar menjadi penyebab banjir besar di Sumatra? Bagaimana pemerintah bisa menemukan biang keroknya? Apa dampak dari pencabutan izin ini terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar?

Mediahariini.com – Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap 8 perusahaan tambang yang dianggap ilegal dan berkontribusi pada bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Sumatra. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan resmi dari lembaga lingkungan dan penelitian ilmiah yang menyatakan bahwa aktivitas pertambangan ilegal telah merusak ekosistem alami, sehingga memperparah risiko banjir.

“Kami sudah melakukan investigasi mendalam terhadap kegiatan tambang di Sumatra dan temuan kami menunjukkan bahwa 8 perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang serius,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/7/2025). “Pencabutan izin ini adalah langkah penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.”

Perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut antara lain PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Nurham, serta empat perusahaan tambang nikel lainnya. Dari 8 perusahaan tersebut, 4 di antaranya sempat diberikan izin usaha pertambangan sebelum adanya kebijakan penertiban kawasan hutan dan geopark.

“Kawasan tambang itu berada di daerah rawan banjir dan juga merupakan bagian dari kawasan lindung. Pemerintah ingin memastikan bahwa ekosistem alami tidak terganggu oleh aktivitas manusia,” tambah Hanif.

Sebagai informasi, pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan. Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, yang menilai bahwa aktivitas pertambangan ilegal harus segera ditangani agar tidak merusak lingkungan dan masyarakat.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas membahas penertiban tambang ilegal di Sumatra

“Kami akan terus memantau dan menegakkan aturan lingkungan, karena lingkungan adalah aset bangsa yang harus dijaga,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam wawancara eksklusif dengan Detiknews, Sabtu (13/7/2025).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pencabutan izin tambang ilegal

Pencabutan izin ini juga diiringi dengan tindakan penghentian sementara produksi dari perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi. “Setelah kami menemukan bukti kuat, kami langsung memberikan surat perintah penyetopan produksi,” jelas Bahlil.

Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sebanyak 2.078 izin tambang mineral dan batu bara telah dicabut sejak Januari 2025. Namun, kasus di Sumatra dinilai lebih serius karena lokasinya berdekatan dengan daerah rawan banjir dan memiliki dampak langsung terhadap kualitas air dan tanah.

Daftar 8 perusahaan tambang ilegal di Sumatra yang izinnya dicabut

Dampak dari pencabutan izin ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan alternatif bagi masyarakat yang sebelumnya bergantung pada industri tambang.

“Kami akan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan untuk masyarakat yang terdampak. Kami juga akan memastikan bahwa lahan-lahan yang ditinggalkan oleh perusahaan ilegal bisa dimanfaatkan secara produktif,” ujar Hanif.

Masyarakat di sekitar tambang ilegal di Sumatra mengecam tindakan pemerintah

Selain itu, pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan kritis terhadap isu-isu yang berkembang. “Kami harap masyarakat bisa membedakan antara informasi yang benar dan hoaks. Kami siap memberikan klarifikasi jika ada kekeliruan pemberitaan,” kata Bahlil.

Daftar Sumber Resmi/Kutipan:

1. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (Institusi: Kementerian Lingkungan Hidup) – Konferensi Pers, Jakarta, 12 Juli 2025

2. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Institusi: Kementerian ESDM) – Wawancara Eksklusif, Detiknews, 13 Juli 2025

3. Presiden Joko Widodo (Institusi: Istana Kepresidenan) – Rapat Terbatas, Jakarta, 10 Juni 2025

Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

BanjirSumatra #IzinTambangIlegal #PemerintahTindakTegas #LingkunganHidup #PenertibanTambang #EkosistemAlami #PresidenJokowi #KementerianLingkunganHidup #PeraturanPresiden #PencabutanIzin #SumatraBencana #PenghentianProduksi #RapatTerbatas #KawasanLindung #PemerintahBerani #LahanTambang #KeberlanjutanLingkungan #SanksiPerusahaan #TransparansiPemerintah #PengawasanLingkungan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *