Kasus Korupsi Timah: Harta Bos Timah Disita, Mobil Mewah Berjejer Seperti Showroom

Apa yang terjadi dengan kekayaan bos PT Timah Tbk? Apakah ada tanda-tanda keterlibatan korupsi dalam pengelolaan aset perusahaan? Bagaimana dampak kasus ini terhadap ekonomi daerah Bangka Belitung?

Mediahariini.com – Kasus korupsi yang menimpa PT Timah Tbk (TINS) kembali mencuri perhatian setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan harta milik tersangka dan mengungkap adanya mobil mewah yang disimpan di lokasi tertentu. Penyitaan ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada aset pribadi pelaku. Dalam laporan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, ditemukan barang bukti elektronik, dokumen, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SG$ 2.000.000 atau setara Rp23,4 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Sabtu (9/3/2024).

Pada penyelesaian kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 14 orang tersangka, termasuk mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra. Salah satu tersangka yang terlibat adalah eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Untuk tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” kata Ketut dalam siaran pers-nya, Jumat (16/2/2024).

Penyidik juga memeriksa 5 orang saksi dari perkara ini pada Jumat, (15/3/2024). Sebelumnya, pada Kamis, (7/3/2024), Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 orang tersangka baru berinisial ALW. ALW adalah Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

“Sebagai salah satu pemain utama dalam korupsi tata niaga timah, ALW memiliki peran penting dalam memfasilitasi transaksi ilegal yang melibatkan perusahaan smelter swasta. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” ujar Ketut.

Mobil Mewah Bos Timah Di Showroom

Dalam investigasi lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa para tersangka menggunakan dana CSR sebagai alasan untuk memperkuat aksi korupsi. “Dana CSR digunakan untuk membenarkan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal, meskipun secara jelas terbukti bahwa dana tersebut tidak tepat sasaran dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif,” ungkap Ketut.

Aset Bos Timah Disita

Kasus korupsi ini juga memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian daerah. Menurut Sekretaris PHRI Bangka Belitung Wendo Adrianto, sektor timah menyumbang lebih dari 50% ekonomi di Bangka Belitung. “Sejak kasus korupsi timah, penurunan ekonomi Babel sangat signifikan. Hal ini menyebabkan daya beli masyarakat menurun dan pendapatan daerah berkurang,” katanya.

Penambangan Ilegal Timah Di Bangka

Selain itu, kebijakan larangan penggunaan APBD untuk meeting di hotel juga turut memengaruhi bisnis hotel dan restoran. “Pendapatan hotel di Babel lebih dari 50% bergantung dari kegiatan MICE pemerintah. Jadi pendapatan terbesar kita sudah menurun jauh,” ujar Wendo.

Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah

Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (Institusi: Kejaksaan Agung) – CNBC Indonesia – 16 Februari 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (Institusi: Kejaksaan Agung) – Kompas.com – 27 Maret 2024
Sekretaris PHRI Bangka Belitung Wendo Adrianto (Institusi: PHRI Babel) – CNBC Indonesia – 30 September 2024

Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

KasusKorupsiTimah #HartaBosTimahDisita #MobilMewahBerjejer #KejaksaanAgung #PTTimahTbk #Rizapahlevi #EmilErmindra #KorupsiTataNiaga #KerugianNegara #BangkaBelitung #EkonomiBabel #CSR #PenambanganIlegal #PerusahaanSmelter #Penggeledahan #PenyitaanAset #DanaCSR #KorupsiTimah #KasusTerbaru #InvestigasiKejaksaan #KorupsiBUMN #LaporanKejaksaan #KorupsiIndonesia #KasusKorupsi #KerugianTriliun #PenambanganLiar #AsetBosTimah #KasusHartaBos

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *