Sulawesi Utara Siaga Cuaca, Peringatan BMKG Besok Minggu 7 Desember 2025

700px Sulawesi Regions map

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia, 7 Desember 2025

Pada hari Minggu, 7 Desember 2025, sejumlah wilayah di Indonesia menghadapi potensi cuaca ekstrem dengan hujan sedang hingga lebat. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan dini untuk berbagai daerah yang terkena dampaknya. Wilayah-wilayah tersebut dibagi menjadi dua kategori: waspada dan siaga, serta ada juga peringatan angin kencang.

BMKG merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Berdasarkan laporan resmi BMKG melalui akun Instagram @infobmkg, peringatan dini ini menunjukkan bahwa beberapa wilayah akan mengalami curah hujan tinggi. Di antaranya adalah Sulawesi Utara yang masuk dalam kategori waspada.

Berikut adalah daftar wilayah yang terdampak:

Peringatan Dini Hujan 7 Desember 2025

Level Waspada (Hujan sedang – lebat):

  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Riau
  • Jambi
  • Sumatera Selatan
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kalimantan Selatan
  • Sulawesi Utara
  • Gorontalo
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tenggara
  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat Daya
  • Papua Barat
  • Papua Tengah
  • Papua

Level Siaga (Hujan lebat – sangat lebat):

  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • DI Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Sulawesi Barat
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan

Peringatan Dini Angin Kencang:

  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Kepulauan Riau

Tugas BMKG

BMKG memiliki status sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Tugas utama BMKG adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, BMKG menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

  • Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Koordinasi kebijakan, perencanaan, dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian observasi, serta pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
  • Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
  • Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *