Kritik terhadap Bupati Aceh Selatan yang Berangkat Umrah Saat Banjir
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, kembali menjadi sorotan publik setelah keputusannya melakukan ibadah umrah di Tanah Suci saat wilayahnya tengah dilanda bencana banjir bandang dan longsor. Keputusan ini menuai kritik tajam dari DPR RI hingga masyarakat, meskipun Mirwan dan istrinya menegaskan telah menyalurkan bantuan untuk warga terdampak bencana sebelum keberangkatannya.
Keberangkatan Umrah dan Kontroversi
Bupati Mirwan MS memutuskan berangkat umrah pada awal Desember 2025, di tengah derasnya kritik atas bencana banjir di Kabupaten Aceh Selatan. Kritikan paling keras datang dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menegaskan bahwa Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan luar negeri hingga Januari 2026.
“Secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas meninggalkan daerahnya di tengah derita warga yang sedang terkena musibah,” tegas Rifqi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/12/2025). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, memastikan bahwa keberangkatan Mirwan tanpa izin Kemendagri.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri berencana mengirim Inspektur Khusus (Irsus) ke Aceh Selatan untuk memeriksa kondisi dan memastikan kepatuhan Bupati terhadap peraturan.
Bantuan dan Penjelasan dari Mirwan dan Istri
Menanggapi kritik, Mirwan menyatakan bahwa dirinya telah meninjau lokasi banjir beberapa hari sebelum keberangkatan. “Alhamdulillah, 4 hari yang lalu saya turun langsung ke lokasi banjir yang ada di Trumon, Aceh Selatan. Kondisi di sana sudah membaik dan banjirnya tidak separah kabupaten lain,” tulis Mirwan melalui akun media sosialnya.
Istri Mirwan, Devina Fisah, menegaskan bahwa sebelum berangkat, Bupati telah menyalurkan bantuan, termasuk gaji selama menjabat, untuk warga terdampak. Devina juga membantah isu “kabur dari Aceh” dan menyebut kegaduhan publik merupakan hasil pelintiran berita.
“Yang tidak tahu masalahnya memang suka goreng-goreng berita. Tapi Allah angkat derajatnya jika niat beliau tulus untuk amanah dan tanggung jawabnya,” tulis Devina melalui WhatsApp.
Profil dan Karier Bupati Mirwan MS
Mirwan MS merupakan Bupati Aceh Selatan periode 2024–2029, menggandeng Baital sebagai Wakil Bupati pada Pilkada Aceh Selatan 2024. Sebagai kepala daerah, ia bertanggung jawab mengelola pembangunan dan kebijakan di kabupaten yang terkenal rawan bencana ini.
Selain aktif di pemerintahan, Mirwan dikenal memiliki harta kekayaan yang fantastis. Berdasarkan laporan LHKPN per 1 Oktober 2024, total harta kekayaannya mencapai Rp 25,95 miliar.
Harta Kekayaan Mirwan MS
A. Tanah dan Bangunan: Rp 21,88 Miliar
– Tanah & bangunan 95 m²/172 m² di Jakarta Timur: Rp 1,45 miliar
– Tanah 579 m² di Aceh Barat Daya: Rp 868,5 juta
– Tanah & bangunan 517 m²/312 m² di Jakarta Timur: Rp 13 miliar
– Tanah 4283 m² di Aceh Barat Daya: Rp 564 juta
– Tanah & bangunan 769 m²/769 m² di Aceh Barat Daya: Rp 6 miliar
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 3,047 Miliar
– Toyota Fortuner 2017: Rp 435 juta
– Daihatsu Pick Up 2014: Rp 72 juta
– Komatsu Hydraulic Excavator PC 200-6: Rp 450 juta
– Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck FE 74: Rp 185 juta
– Toyota Fortuner VRZ 4×2 2021: Rp 450 juta
– Toyota Camry 2.5V AT 2019: Rp 400 juta, dan lainnya
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 321,4 juta
E. Kas dan Setara Kas: Rp 223 juta
F. Harta Lainnya: Rp 710 juta
Hutang: Rp 225 juta
Total Kekayaan Bersih: Rp 25,95 miliar
Kritik DPR dan Kemendagri
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa keberangkatan Mirwan melanggar etika dan SE Kemendagri. Jika terbukti tanpa izin, ia meminta Kemendagri untuk menindaklanjuti seperti kasus sebelumnya terhadap Bupati Indramayu.
Sementara itu, Kemendagri melalui Wamendagri menegaskan akan mengirim Inspektur Khusus untuk mengecek kondisi di Aceh Selatan. “Yang bersangkutan tidak ada izin, kita akan lihat hasil pemeriksaan nanti,” kata Wamendagri Bima Arya.
Gubernur Aceh Murka
Kontroversi seputar Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, terus menjadi sorotan publik. Setelah keputusan dirinya tetap berangkat umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya. Kasus ini memicu ragam respons, mulai dari kemarahan Pj Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
Pencopotan Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra, hingga klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Pj Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, memberikan pernyataan terbuka kepada media. Dalam penjelasannya, Mualem mengaku sudah melarang Mirwan berangkat umrah dan tidak menandatangani izin perjalanan luar negeri tersebut.
“Tidak saya teken. Untuk sementara waktu jangan pergi. Dia pergi juga terserah,” ujar Mualem di Lanud SIM, Jumat (5/12/2025). Saat ditanya mengenai sanksi, Mualem menegaskan bahwa keputusan berada di tangan Menteri Dalam Negeri.
Dari pihak pemerintah pusat, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga menyampaikan hal senada. Ia menyebut Mirwan tidak mengajukan izin untuk berangkat umrah. “Tidak ada izin,” kata Bima Arya, Wamendagri yang juga mantan Wali Kota Bogor.
Bima menambahkan, seharusnya Mirwan dapat menyesuaikan jadwal ibadah umrahnya dengan situasi di daerah yang sedang membutuhkan perhatian penuh. Dengan kondisi terkini di Aceh, kata Bima, harusnya Bupati Aceh Selatan fokus memperbaiki wilayah dan menangani warga yang membutuhkan bantuan.
Penjelasan Bupati Mirwan
Sebelum pergi umrah, Mirwan sempat menerbitkan surat ketidakmampuan menghadapi dampak bencana. Namun setelah merasa tidak mampu menangani bencana, Mirwan justru ketahuan pergi umrah. Ia mengaku sebelum pergi ke tanah suci sempat mengecek wilayahnya.
“Saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando,” katanya. Menurutnya sebelum berangkat kondisi di Aceh Selatan sudah terkendali.
“Situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” katanya. Mirwan mengaku baru mengetahui izinnya ditolak Mualem ketika sudah sampai di tanah suci.
“Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi,” katanya.
Pernyataan ini memicu perbincangan lebih luas, karena publik menilai Bupati Aceh Selatan telah mengabaikan instruksi pimpinan tertinggi provinsi.
Keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, berangkat umrah saat wilayahnya dilanda bencana banjir menjadi sorotan publik dan DPR. Meski mendapat kritik keras, Mirwan dan istrinya menegaskan bahwa bantuan untuk warga terdampak telah diberikan sebelum keberangkatannya. Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai etika kepala daerah dalam menghadapi bencana dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.



















