Detik-detik Penangkapan Kurir Sabu 6,5 Kg di Kendari, Barang Dibawa dari Sulawesi Barat

AA1RRnaK

Penangkapan Kurir Narkoba 6,5 Kilogram di Kendari

Pada Selasa (2/12/2025) lalu, seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 6,5 kilogram ditangkap oleh personel Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan ini terjadi di depan SMA Negeri 4 Kendari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Aksi penangkapan ini berlangsung dramatis dengan aksi kejar-kejaran mobil yang berujung pada tabrakan.

Video penangkapan pelaku viral di media sosial. Dalam video berdurasi 2 menit 41 detik yang diterima TribunnewsSultra.com, terlihat sejumlah petugas berpakaian sipil berhasil menangkap pelaku. Pelaku diamankan dari dalam mobil low MPV berwarna putih yang bagian kanannya sudah dalam kondisi ringsek. Terlihat pula mobil city car berwarna hitam yang berdempetan mobil putih tersebut.

Seorang pria mengenakan kaos dan celana serba hitam diamankan petugas, terbaring di atas aspal jalan raya. Seorang petugas kepolisian menindih tubuh pelaku untuk memastikan ia tidak melakukan perlawanan lebih lanjut. Perlawanan sengit dari pelaku terlihat dari kondisi mobil berwarna putih yang ia gunakan. Kaca bagian depan mobil pecah berhamburan diduga akibat upaya paksa aparat untuk menghentikan laju kendaraan.

Sementara itu, mobil yang digunakan tim kepolisian juga terlihat mengalami kerusakan parah di bagian depan. Kerusakan setelah mobil tersebut menghadang laju kendaraan pelaku yang dikabarkan berusaha melarikan diri dari sergapan. Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku disebut langsung mengakui bahwa dirinya membawa narkoba dalam jumlah besar.

Fakta Baru Terungkap

Fakta lain terungkap dari hasil penangkapan ini adalah, bandar sabu memerintahkan DP untuk datang menjemput barang tersebut di Mamuju, Sulawesi Barat. Direktur Reserse Narkoba atau Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa “Bandar atau pengendali ini mengarahkan anggotanya untuk merental mobil lalu menjemput barang di Sulawesi Barat untuk membawa masuk narkoba di Kendari.”

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan intensif. “Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terkait ini untuk mengungkap jaringan di belakangnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), pekan lalu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 6,5 kilogram (kg) pada Selasa (2/12/2025). Seorang kurir inisial DP (29) ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Saat menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu 6,491 kg. Kemudian setelah pengembangan di kos pelaku, polisi kembali menemukan sabu 92 gram, sehingga total 6,583 kilogram. DP ditangkap berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus narkoba Mei 2025 lalu. “DP telah kami intai, sejak melintas dari Konawe Utara, anggota telah mengikuti, tetapi saat di Kendari, pelaku curiga dan berusaha melarikan diri. Sehingga tim menghentikan secara paksa pelaku,” tambahnya.

Bayaran dan Jaringan Malaysia

Bayaran DP kurir sabu 6,5 kilogram mencapai Rp65 juta. “Kurir dibayar Rp10 juta per kilogram. Jadi untuk kasus ini, pelaku mendapat bayaran sekitar Rp65 juta dengan total berat 6,583 kilogram,” jelas Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo. Kombes Pol Bambang menambahkan pelaku ini terafiliasi dengan jaringan sabu negara Malaysia.

“Keterangan sementara, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *