Dua Pembela Toba Pulp Lestari Dituduh Sebabkan Banjir Sumatera, Klaim Operasional Sesuai Standar

atasb 1

Penjelasan PT Toba Pulp Lestari Mengenai Tuduhan yang Muncul

PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan telah berjalan sesuai standar pengelolaan hutan lestari. Perusahaan ini, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Inti Indorayon Utama (INRU), mengklaim bahwa aktivitasnya tidak berkaitan dengan bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor di Sumatera.

Sebagai perusahaan yang bergerak di industri pulp dan kertas, TPL memproduksi bubur kertas dari kayu eukaliptus. Dalam operasionalnya, perusahaan melakukan penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh lembaga independen untuk memastikan praktik pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan. Dari total area konsesi seluas 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang dikelola untuk tanaman eucalyptus, sementara sisanya tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

Keterbukaan Informasi dan Komunikasi dengan Pihak Lain

Selama lebih dari tiga dekade beroperasi, TPL mengklaim telah menjaga komunikasi terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan bersama pemerintah, masyarakat adat, tokoh lokal, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil.

Perusahaan juga menekankan pentingnya informasi yang didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi. Mereka terus membuka ruang diskusi untuk memastikan penerapan prinsip keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di area PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).

Terkait tuduhan deforestasi yang dituding menjadi penyebab banjir, TPL kembali menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan di dalam konsesi dan telah mengikuti tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), serta Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disetujui pemerintah.

Struktur Pemegang Saham dan Pengendali Baru

PT Toba Pulp Lestari, yang didirikan oleh Sukanto Tanoto pada 26 April 1983, saat ini tidak lagi dimiliki oleh Sukanto Tanoto. Struktur pemegang saham INRU telah beberapa kali berubah sejak perusahaan berdiri.

Pada 2007, kepemilikan mayoritas beralih ke Pinnacle Company Pte. Ltd. Hingga awal 2025, Pinnacle tercatat memegang sekitar 92,42 persen saham INRU, sementara publik menguasai sekitar 7,58 persen.

Memasuki pertengahan 2025, komposisi pemegang saham INRU berubah signifikan. Allied Hill Limited (AHL), perusahaan investasi berbasis Hong Kong, resmi mengambil alih mayoritas saham INRU dan menjadikannya pengendali baru perusahaan. AHL mengakuisisi 92,54 persen saham INRU melalui transaksi senilai Rp 555,8 miliar dengan harga Rp 433 per saham. Adapun sisa saham masih dimiliki oleh publik sebesar 2,14 persen dan 5,32 persen.

Allied Hill Limited merupakan perusahaan yang baru berdiri pada 11 April 2025. Seluruh sahamnya dimiliki Everpro Investments Limited, yang juga sepenuhnya dikuasai oleh pengusaha Joseph Oetomo. Dengan demikian, pengendali baru PT Toba Pulp Lestari saat ini adalah Joseph Oetomo melalui AHL dan Everpro Investments Limited.

Bantahan Luhut Binsar Pandjaitan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dituding terlibat, terafiliasi, ataupun menjadi pemilik PT Toba Pulp Lestari. Terkait hal ini, Luhut Pandjaitan yang kini menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) membantah kabar itu.

“Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi yang simpang siur di media sosial maupun ruang publik mengenai tuduhan bahwa Bapak Luhut Binsar Pandjaitan memiliki keterlibatan atau kepemilikan di perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL), dengan ini kami menyampaikan klarifikasi resmi,” ujar Juru Bicara Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi.

Jodi memastikan Luhut tidak memiliki hubungan apapun baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Toba Pulp Lestari. Setiap klaim yang mengaitkan Luhut dengan kepemilikan atau keterlibatan dalam perusahaan tersebut disebut tidak berdasar.

Daftar Area Operasional Toba Pulp Lestari

PT Toba Pulp Lestari mengoperasikan lima estate dengan luas konsesi sebagai berikut:

  • Aek Nauli – 20.360 hektar
  • Habinsaran – 26.765 hektar
  • South Tapanuli – 28.340 hektar
  • Aek Raja – 45.562 hektar
  • Tele – 46.885 hektar

Klarifikasi Resmi dan Harapan Masyarakat

Luhut Pandjaitan juga memastikan bahwa ia mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur transparansi, etika pemerintahan, dan pengelolaan potensi konflik kepentingan. Beliau juga selalu terbuka terhadap proses verifikasi fakta dan mendorong publik untuk merujuk pada sumber informasi yang kredibel.

Ia mengimbau seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengutamakan etika dalam ruang digital untuk mencegah kesalahpahaman serta disinformasi di masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *