Perumahan Terlantar di Karawang: Masalah yang Mengancam Kualitas Hidup Warga
Di Kabupaten Karawang, sebanyak 65 perumahan tercatat dalam kondisi terlantar dan ditinggalkan oleh pengembangnya. Hal ini menyebabkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) atau PSU belum diserahkan kepada pemerintah. Data tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
Wakil Bupati Karawang, Maslani, mengungkapkan bahwa kondisi ini menimbulkan banyak tantangan bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut. Ia menyebutkan bahwa warga menghadapi jalan rusak, drainase tidak terurus, fasilitas umum yang mangkrak, hingga ketidakjelasan aset PSU dan sertifikat kepemilikan.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Warga yang tinggal di kawasan tersebut berhak mendapat lingkungan yang layak. Ketika pengembang meninggalkan kewajibannya, pemerintah harus hadir,” kata Maslani kepada media pada Selasa (6/12/2025).
Berdasarkan data dari PRKP, terdapat 473 perumahan di Karawang. Sebanyak 275 perumahan sudah menyerahkan PSU, 181 masih berproses, dan 65 perumahan masuk kategori terlantar karena ditinggalkan pengembang. Maslani menambahkan bahwa perumahan terbengkalai ini menghambat penataan kawasan permukiman dan menimbulkan ketimpangan kualitas lingkungan antarkawasan.
Ia juga menyebutkan bahwa banyak pengembang sulit ditelusuri karena tidak lagi beroperasi atau meninggalkan proyek sebelum kewajiban PSU selesai. “Ini menjadi persoalan di kami, karena kasihan warganya dan juga pembangunan tidak bisa karena belum serahterima PSU,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Karawang kini menyiapkan roadmap percepatan penyelesaian PSU pada 2026. Prioritasnya meliputi verifikasi PSU, penelusuran pengembang bermasalah, penataan aset, hingga skema pengelolaan PSU yang memungkinkan pemerintah mengambil alih kawasan terlantar secara bertahap.
Maslani menegaskan pemerintah daerah akan lebih tegas memastikan kewajiban pengembang dipenuhi sekaligus mempercepat penanganan bagi kawasan yang sudah terlanjur ditinggalkan.
“Tujuan kita jelas, tidak boleh ada warga Karawang yang tinggal di lingkungan yang tidak layak hanya karena pengembang meninggalkan tanggung jawabnya,” katanya.
Skema Mandiri untuk Penyerahan PSU
Kepala PRKP Karawang, Asep Hazar, menjelaskan bahwa penyerahan PSU kini bisa dilakukan melalui skema mandiri oleh masyarakat. Ia menyebut skema ini menjadi solusi bagi perumahan yang ditinggalkan pengembang. Warga dapat mengajukan proses PSU dengan pendampingan Disperkim.
“Sekarang ada proses penyelenggaraan PSU melalui mandiri. Jadi kelompok masyarakat baik kelompok keluarga bisa berinisiatif untuk memprosesnya. Tidak ada biaya sama sekali. Masyarakat datang ke kami mengisi dokumen lalu kami cek kembali,” jelas Asep.
Ia mengatakan beberapa perumahan sudah menunjukkan progres termasuk BMI yang dinyatakan tuntas. Sementara Karawang Jaya Gempol dan Johar Indah sedang diproses karena persoalan teknis di lapangan.
“Beberapa sudah berproses hampir 11 perumahan. Tapi tidak bisa cepat sekaligus karena keterbatasan personel. Namun satu hal sekarang prosesnya jauh lebih cepat dibanding sebelumnya,” ujarnya.
Asep menjelaskan percepatan terjadi karena kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional sehingga pengukuran dapat dilakukan sekali melalui sistem GIS.
“Dengan GIS kita bisa memetakan waktu dan lokasi lebih efisien. Kalau tidak pakai itu bolak balik ke lapangan butuh tenaga biaya dan waktu,” kata Asep.
Meski demikian, percepatan tidak bisa dilakukan untuk semua perumahan secara serentak karena keterbatasan personel Disperkim, BPN, dan tim verifikasi.
“Tahun depan kita akan dapat tambahan pegawai baru. Bidang PSU hampir dua belas orang mereka sudah siap bergerak. Tapi tetap ini kerja tim. BPN juga harus menambah personel agar percepatan bisa maksimal,” tambahnya.
Asep menegaskan inisiatif warga menjadi faktor penting agar serah terima PSU bisa berjalan. Tanpa komunikasi atau kelengkapan dokumen prosesnya tidak dapat dilanjutkan.
“Kalau warga tidak aktif memfasilitasi agak repot. Semua dokumen dan kelengkapan harus ada. Kami juga lakukan pengambilan foto lapangan karena banyak kasus status lahan yang berubah atau dimanfaatkan pihak lain,” tandasnya.



















