Rencana Pernikahan Dera dan Munif Terancam Gagal
Rencana pernikahan antara dua aktivis Semarang, Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif kini menghadapi tantangan berat. Acara sakral yang seharusnya menjadi momen bahagia bagi kedua keluarga kini tergantung pada keputusan Polrestabes Semarang yang menahan keduanya dengan tuduhan melakukan penghasutan melalui media sosial dalam aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu.
Polrestabes Semarang belum merespons imbauan dari Tim Reformasi Polri yang meminta agar Dera dan Munif segera dilepaskan. Selain itu, 200 penjamin yang terdiri dari tokoh nasional dan Jawa Tengah juga telah mengajukan penangguhan penahanan agar kedua aktivis tersebut bisa menikah. Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut masih belum mendapatkan jawaban.
Menurut Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) Jawa Tengah yang mendampingi Dera dan Munif, keluarga sudah mempersiapkan acara pernikahan secara matang. Bahkan, undangan pernikahan telah disebarkan kepada para kerabat.
“Keluarga dari Munif dan Dera sudah membayar uang muka ke sejumlah pihak untuk acara pernikahan. Mereka juga sudah mengundang beberapa tetangga dan sanak saudara untuk hadir di tanggal 11 Desember. Jadi, jika pernikahan ini batal, pasti akan merugikan kedua keluarga calon mempelai,” ujar Anggota Tim Suara Aksi Jawa Tengah, Bagas Budi Santoso kepada Tribun, Sabtu (6/12/2025).
Beberapa acara pra nikah juga gagal dilaksanakan. Bagas menyebut, kejadian ini dialami oleh keluarga Munif di Semarang yang urung melaksanakan acara selamatan sebelum pernikahan Minggu depan karena kejadian ini. “Keluarga Munif di Semarang sudah ada beberapa agenda yang dibatalkan, termasuk hari ini yang agendanya berupa selamatan di rumahnya Munif sebelum menjalani proses pernikahan,” katanya.
Bagas menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tim Hukum akan dikonfirmasi oleh Polrestabes Semarang pada 10 Desember 2025. Meskipun permohonan itu kemungkinan besar akan dikabulkan, waktu yang sangat mepet dengan acara pernikahan yang berlangsung pada 11 Desember 2025 akan memberikan kesulitan bagi pihak keluarga Munif di Semarang maupun Dera di Madiun.
“Pernikahan dilakukan pada tanggal 11 Desember, polisi akan memberi kepastian pada 10 Desember. Jadi, misalkan nanti dikabulkan akan merepotkan pihak keluarga Munif di Semarang maupun Dera di Madiun,” ungkapnya.
Menurut Bagas, alasan kepolisian memberikan kepastian waktu pada tanggal 10 Desember adalah karena mereka perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait. “Kepolisian menganggap Dera dan Munif sebagai orang yang mungkin berpengaruh,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim hukum dari Dera dan Munif telah mengingatkan Polrestabes Semarang agar tidak mengabaikan surat permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan. Surat itu diajukan pada Jumat (5/12/2025), berisi 200 orang sebagai penjamin terhadap dua aktivis lingkungan dan pejuang HAM Semarang tersebut. Dari ratusan orang itu, terdapat para tokoh nasional yang menyatakan diri sebagai penjamin, seperti Alisa Wahid sebagai Dewan Pengarah Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid dari Dewan Pengarah Jaringan Gusdurian, Feri Amsari dari Dosen Tata Negara FH Andalas, Bivitri Susanti selaku Pakar Hukum Tata Negara, dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyatakan bahwa kasus Dera dan Munif sedang dalam proses penyelidikan. “Iya masih proses penyelidikan, nanti ya,” katanya kepada Tribun, Sabtu (6/12/2025).
Andika mengatakan bahwa terkait penangguhan surat permohonan penangguhan Munif dan Dera sudah diterima langsung Kapolrestabes yang akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. “Nanti kami bahas dan dikaji,” tambahnya.
Di sisi lain, untuk proses pidana Munif dan Dera, Andika mengungkap bahwa kasus tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi berujung kerusuhan pada 29 Agustus 2025. Dera dan Munif, lanjut Andika, berperan di media sosial. Namun, ketika disinggung lebih detail peran mereka, ia mengaku masih perlu mendalami. “(Berkaitan dengan admin medsos?) Masih didalami, barang bukti masih kami analisa,” paparnya.



















