Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo: KPK Geledah Kantor Disbudparpora

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP). Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

“Masih didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK mencakup dokumen-dokumen dan barang bukti yang diduga terkait tindakan korupsi. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, mengaku belum mengetahui detail pemeriksaan yang dilakukan.

Proyek MRMP yang berada di perbukitan kapur Kecamatan Sampung menelan dana sekitar Rp76,6 miliar. Dana tersebut berasal dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Ponorogo dan APBD Jawa Timur sebesar Rp30 miliar. Proyek ini digagas oleh Bupati Sugiri Sancoko dan resmi masuk program strategis nasional (PSN), sehingga pembiayaan juga dapat berasal dari APBN.

Monumen Reog Ponorogo Proyek Pembangunan

Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Ketiga klaster tersebut meliputi dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo berinisial AGP, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo berinisial YUM, dan pihak swasta sekaligus rekanan rumah sakit inisial SC sebagai tersangka.

Penyelidikan Korupsi Monumen Reog Ponorogo KPK Geledah Kantor Disbudparpora

KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut informasi, proyek Monumen Reog Ponorogo yang megah ini setinggi 126 meter dan direncanakan selesai pada Desember 2024, menggunakan anggaran APBD 2022-2024 yang terbagi dalam tiga tahap: Rp 30 miliar pada tahun pertama, Rp 25 miliar tahun kedua, dan Rp 30 miliar tahun ketiga. Selain anggaran awal, terdapat kebutuhan tambahan dana sampai Rp 164,7 miliar untuk penyelesaian lanjutan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Proyek Monumen Reog Ponorogo Dugaan Korupsi

Pihak-pihak yang diperiksa dan tersangkut dalam kasus ini adalah:

Sugiri Sukoco, Bupati Ponorogo, telah ditetapkan tersangka.

Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo.

Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Hardjono Ponorogo.

Sucipto, rekanan swasta di RSUD Ponorogo.

Judha Slamet Sarwo Edi, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Ponorogo, yang kantor dan mobil dinasnya digeledah.

KPK menetapkan empat tersangka atas kasus suap jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

KPK Geledah Kantor Disbudparpora Ponorogo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *