Banjir Sumatra, Pemerintah Tegakkan Hukum

066000800 1712630344 banjir memutus jalur mudik lintas sumatera penghubung padang pekanbaru liputan 6 694ecc

Bencana Banjir Bandang di Sumatra: Korban Jiwa dan Kerusakan Infrastruktur

Bencana banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Sumatra, yaitu Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur yang signifikan. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per Jumat, 5 Desember 2025, sebanyak 3.285.263 jiwa terdampak bencana ini. Sementara itu, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu, 7 Desember 2025, tercatat 921 korban jiwa dan 392 orang masih dinyatakan hilang.

Selain kerusakan fisik, bencana ini juga mengungkap isu lingkungan yang serius, yaitu deforestasi. Hal ini terlihat dari ditemukannya kayu gelondongan yang ikut terbawa arus banjir. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa bencana ini merupakan akibat langsung dari kerusakan ekologis. Deputi Eksternal Walhi Mukri Friatna menyoroti degradasi kawasan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat alih fungsi lahan besar-besaran.

“Penyebab kerusakan terjadi karena ada alih fungsi kawasan hutan menjadi peruntukan lain,” jelas Mukri kepada IDN Times.

Tindakan yang Dilakukan oleh Lembaga Negara

Berdasarkan situasi tersebut, setidaknya lima lembaga negara telah mengambil langkah penegakan hukum. Berikut adalah tindakan masing-masing institusi:

  1. Polri melakukan penyelidikan untuk membidik tindakan pidana

    Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki keberadaan kayu gelondongan yang terseret banjir. Brigjen Pol Irhamni mengatakan, dalam penyelidikan akan dicari apakah ada peristiwa pidana atau tidak. “Penyelidikan sudah dimulai, tim sudah dibentuk untuk mencari ada peristiwa pidana atau tidak. Kalau memang ketemu, ya dilanjutkan,” kata Irhamni pada Kamis, 4 Desember 2025.

Ia menambahkan, penyelidikan dilakukan secara luas, baik terhadap perusahaan berizin maupun kepada perusahaan yang selama ini melakukan kegiatan ilegal. “Tidak punya izin juga kami sedang verifikasi, sedang lakukan penyelidikan. Sumbernya resmi atau tidak resmi, ada izin atau tidak,” ujarnya.

  1. Kemenhut menyegel tujuh lokasi dan akan memanggil 12 subjek hukum

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali menyegel tiga subjek hukum yang diduga turut menyebabkan banjir di Sumatra. Dengan tambahan ini, total subjek hukum yang telah disegel oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjadi tujuh. “Kami akan terus melakukan penyegelan terhadap para perusak hutan, sesuai janji yang telah saya sampaikan di hadapan Komisi IV DPR RI. Siapa pun yang merusak hutan akan kami tindak tegas,” tegas Raja Juli dalam keterangan tertulis, Senin (8/12/2025).

Untuk kasus ini, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Selain itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) Dwi Januanto juga tengah mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita aset hasil kejahatan kehutanan, serta mempersiapkan gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 Jo. 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan yang rusak.

  1. Kementrian LH akan menetapkan 3 sanksi

    Sementara Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerapkan tiga jenis sanksi yaitu administratif, perdata, dan pidana terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan. “Jadi ketiga-tiganya akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian,” kata Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq pada Rabu, 3 Desember 2025.

Selain itu, ia menambahkan, KLHK akan memanggil delapan korporasi yang diduga kuat terlibat. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Hanif menegaskan, Indonesia telah menganut prinsip polluter pays. Artinya, pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi serta melakukan pemulihan.

  1. Kejagung menerjunkan Satgas PKH

    Kejaksaan Agung juga telah menerjunkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) guna mengusut dugaan pembukaan lahan tambang ilegal di Sumatra Utara, sebagai respons langsung atas bencana banjir yang melanda Sumatra. Selain itu, tim satgas kini telah bergerak menjangkau wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk turut mengusut penyebab kerusakan lingkungan di wilayah terdampak banjir tersebut.

Hingga saat ini, Satgas PKH melaporkan telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan negara seluas 3.312.022,75 hektare. Sebanyak 915.206,46 hektare di antaranya telah diserahkan kepada kementerian terkait, dengan rincian 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk kegiatan produktif, dan 81.793 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sementara itu, sisanya seluas 2.398.816,29 hektare masih dalam proses administrasi sebelum diserahkan.

  1. DPR bentuk Panitia Kerja Alih Fungsi Lahan untuk mencegah pembabatan hutan lanjutan

    Adapun Komisi IV DPR membentuk Panitia Kerja Alih Fungsi Lahan untuk mencegah pembabatan hutan lebih lanjut. Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menyampaikan, pembentukan panja ini penting agar bisa mencegah adanya pembabatan hutan illegal logging. “Kami juga dari Komisi IV akan membentuk Panja (Panitia Kerja) Alih Fungsi Lahan. Jadi supaya bisa membahas lebih lanjut lagi apa-apa ke depannya yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata Titiek Soeharto di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

Selain itu, Titiek juga mendesak Kemenhut menyetop izin pembukaan hutan secara pernanen. Dia ingin kebijakan yang diambil bukan hanya memoratorium karena sifatnya sementara. “Ya itu dia. Jadi kalau mau bilang moratorium, itu kan disetop sementara, nanti bisa dihidupin lagi. Kami maunya supaya itu tidak ada lagi penebangan-penebangan,” kata Titiek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *