Berkat Mengeruk Bukit Bulukumba, Netizen: ‘Keruk Terus Sampai Habis, La Balala!’

Kecemasan Terhadap Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Polewali

Alat berat itu seperti mata serangga raksasa yang lapar, membelah siang di Desa Polewali. Ayunan lengan hidrolik berderak keras, setiap gerusan bucket baja ke permukaan tebing, menghasilkan debu kapur yang mengepul, wangi mineral, dan auman mesin. Di ketinggian itu, alat berat itu seolah predator purba yang brutal mencabik-cabik bukit yang lokasinya diduga berada di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Rekaman video pendek yang diunggah oleh akun Instagram @bulukumba_iinfo pada Sabtu, 13 Desember 2025, memperlihatkan pemandangan tentang sebuah aktivitas pengerukan bukit. Unggahan tersebut disertai caption lugas yang menyentak perhatian publik:

“Sebuah alat berat beroperasi mengeruk bukit yang diduga dijadikan tambang liar (ilegal) yang terletak di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan,” bunyi keterangan video tersebut.

Dampak video itu terasa seketika: bukit yang menjulang itu, yang menyimpan kisah geologis ribuan tahun dengan pemandangan alat berat sedang mengeruk dindingnya, mengundang respons publik. Akun @siti_khadijahbudiawan berkomentar satir, “Keruk terus sampainya habis La Balala.” La Balala dalam Bahasa Bugis adalah istilah untuk orang yang serakah dan tamak. Sementara akun @dianaerwin1805 mempertanyakan kepemilikan tanah tersebut, “Tanahnaji injo bohena na keruk?” Komentar-komentar lain menyoroti potensi bencana yang mengerikan. Akun @sang_penjelaja_waktu mencemaskan, “Waduh bahaya, bisa-bisa longsor karena dikikis bukitnya”, dan @annaalvnh mengingatkan akan bencana serupa di wilayah lain, “Kejadian di Aceh Sumbar dan Sumut tidak jadi pelajaran kah?”

Respons Pihak Berwenang

Video ini menjadi babak baru dan bisa menambah panjang kisah kerentanan alam Sulawesi Selatan. Lantas bagaimana respon pihak berwenang? Menanggapi laporan yang meresahkan publik ini, aparat penegak hukum di Bulukumba menyatakan telah mengambil langkah-langkah responsif. Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, memastikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu prioritas, terutama setelah adanya informasi tersebut.

“Informasi ini sudah kami terima kemarin. Saat ini, tim kami secara rutin berada di lapangan setiap hari untuk memastikan tidak ada kegiatan penggalian yang beroperasi tanpa izin resmi. Mengenai lokasi yang disebutkan, kami akan segera melakukan pengecekan ulang,” ujar Iptu Muhammad Ali saat dikonfirmasi oleh situs berita tertentu pada Ahad, 14 Desember 2025.

Iptu Muhammad Ali juga menunjukkan video dan foto dokumentasi saat kepolisian melakukan pengecekan di lokasi. Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, lokasi sudah didatangi aparat pada Sabtu kemarin dan ternyata sudah lama tidak beroperasi.

“Video tersebut kemungkinan video lama. Lokasi sudah didatangi oleh Unit Tipiter, dan sudah lama tidak beroperasi” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba yang coba dikonfirmasi oleh situs berita tertentu belum memberikan tanggapan.

Operasi Fajar di Hutan Lindung Gowa

Jika Bulukumba menyaksikan penggerusan bukit dalam diam, Kabupaten Gowa memiliki kisah lain yang tak kalah memilukan namun diakhiri dengan gebrakan tegas. Masih segar dalam ingatan publik, beberapa hari lalu, aparat gabungan melancarkan operasi fajar yang dramatis. Pada Jumat, 12 Desember 2025 pukul 03.00 Wita, tim gabungan yang dipimpin langsung Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menggerebek lokasi perambahan atau illegal logging di kawasan hutan lindung. Lokasinya tersembunyi jauh, di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, yang berjarak sekitar 96 kilometer dari Sungguminasa, ibu kota Kabupaten Gowa.

Operasi ini adalah respons langsung dari laporan masyarakat terkait dugaan illegal logging dan pembukaan lahan secara besar-besaran di kawasan dataran tinggi tersebut. Kejahatan yang terjadi di sini bukan hanya penebangan pohon secara sembarangan, melainkan pembukaan lahan masif yang mengancam fungsi vital hutan lindung sebagai penyeimbang ekosistem dan penyangga bencana.

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam saat berada di lokasi: “Kami mendapatkan laporan dari warga dan langsung bergerak cepat. Pembukaan lahan secara masif di kawasan hutan lindung ini sangat merusak ekosistem dan berpotensi memicu bencana alam, seperti longsor dan banjir, di daerah yang lebih rendah,” jelasnya, dikutip dari siaran pers Polres Gowa pada Jumat.

Kehadiran langsung pimpinan daerah bersama kepala kepolisian menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan ini bukan lagi masalah sepele, melainkan isu krusial yang menuntut perhatian dan tindakan tertinggi.

Adaptasi Kejahatan dari Darat hingga Jalur Laut

Ancaman terhadap lingkungan Sulawesi Selatan ternyata tak hanya berpusat di daratan. Para pelaku kejahatan lingkungan telah lama menunjukkan daya adaptasi, merambah jalur laut untuk memuluskan aksi ilegal mereka. Jauh di masa lalu, Polisi Air (Polair) dari Polda Sulselbar pernah mencatat adanya pergeseran modus. Pada tahun 2018 silam, Polair memeriksa kayu ilegal di Perairan Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, pada Selasa, 10 Juni 2008. Fenomena yang mengkhawatirkan adalah perubahan jalur pengiriman kayu ilegal melalui perairan Makassar yang disertai peningkatan jumlah kasus secara drastis.

Pada periode yang sama, kasus illegal logging yang terungkap meningkat hingga 300 persen. Data mencatat, jika pada tahun 2017 hanya ada dua kasus yang terungkap, maka tahun 2018 angkanya melonjak menjadi enam kasus.

Pola ini—dari pengerukan bukit yang memicu kecemasan akan longsor seperti yang disuarakan netizen, perambahan hutan yang memicu bencana, hingga penyelundupan melalui laut yang terorganisasi—menggambarkan satu hal: upaya eksploitasi alam di Sulawesi Selatan adalah kejahatan yang terus bergerak dan beradaptasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *