Penggerebekan di Studio Bali Ungkap Aktivitas Ilegal yang Melibatkan Warga Asing
Sebuah penggerebekan dramatis di sebuah studio di kawasan Badung, Bali, mengungkap aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing dan seorang bintang film dewasa asal Inggris. Tia Emma Billinger, yang dikenal luas di industri film dewasa dengan nama panggung Bonnie Blue, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga menjadi otak di balik produksi dan distribusi konten asusila di wilayah tersebut.
Penggerebekan ini menjadi sorotan publik setelah aparat Kepolisian Resor Badung menerima laporan dari warga Desa Perenan, Kecamatan Mengwi. Warga mencurigai adanya aktivitas tak lazim di sebuah bangunan yang kerap didatangi oleh sejumlah orang asing dan tampak dilengkapi dengan peralatan produksi profesional.
“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Kami menemukan indikasi kuat bahwa tempat tersebut digunakan untuk memproduksi konten dewasa,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara dalam konferensi pers, Jumat, 5 Desember 2025.
Barang Bukti dan Properti Produksi
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas ilegal. Di antaranya adalah beberapa kamera profesional, alat kontrasepsi, serta sebuah mobil pikap berwarna biru dengan tulisan mencolok “Bonnie Blue’s BangBus” di bagian sampingnya. Kendaraan ini diduga digunakan sebagai properti utama dalam pembuatan video dewasa yang diproduksi di lokasi tersebut.
“Mobil itu menjadi salah satu bukti penting karena identitasnya sangat terkait dengan nama panggung tersangka utama,” tambah Arif.
18 WNA Diamankan, 4 Jadi Tersangka
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan 18 warga negara asing yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya merupakan warga negara Australia, sementara sisanya berasal dari Inggris. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Nama-nama seperti JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), hingga KR (24) masuk dalam daftar pemeriksaan. Meski begitu, hanya empat orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni:
- Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (WN Inggris)
- L.A.J (27 tahun, WN Inggris)
- I.N.L (27 tahun, WN Inggris)
- J.J.T.W (28 tahun, WN Australia)
Keempatnya diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan produksi, pengambilan gambar, hingga distribusi konten dewasa yang melanggar hukum Indonesia.
Proses Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Meski telah dilakukan penangkapan, sebagian besar WNA yang tidak terbukti terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tersebut telah dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Kami masih mendalami jaringan ini. Ada indikasi bahwa kegiatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan internasional,” jelas Arif. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar negeri, termasuk platform digital yang mungkin menjadi tempat distribusi konten.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Penemuan aktivitas produksi konten dewasa di tengah kawasan wisata yang dikenal religius dan konservatif ini memicu kemarahan warga. Pemerintah Kabupaten Badung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dan menegaskan pentingnya menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang menjunjung tinggi nilai budaya dan moral.
“Kami tidak ingin Bali dicemari oleh aktivitas yang bertentangan dengan norma dan hukum. Ini harus menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan wilayah kami,” ujar seorang pejabat daerah yang enggan disebutkan namanya.
Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital
Kasus ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi aparat penegak hukum di era digital, di mana produksi dan distribusi konten ilegal dapat dilakukan secara tersembunyi namun berdampak luas. Bali, sebagai destinasi wisata internasional, menjadi titik rawan bagi aktivitas lintas negara yang memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan digital.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memantau aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan warga asing. “Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang melanggar hukum, apalagi jika itu mencoreng nama baik Bali,” tutup Arif.



















