Pengumuman Lelang Aset Jaminan Debitur
PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan eksekusi hak tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh. Proses lelang ini dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dan menggunakan aplikasi lelang internet (e-auction) secara terbuka (open bidding). Berikut adalah detail aset jaminan yang akan dilelang:
- CUT ERLYDIA SHOVIA
Sebidang tanah seluas 303 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Propinsi Aceh. Sertipikat Hak Milik No. 00303 tanggal 25 Juni 2001, tercatat atas nama CUT ERLYDIA SHOVIA, SARJANA EKONOMI AKUNTANSI. - Harga Limit: Rp. 961.000.000,-
-
Uang Jaminan: Rp. 193.000.000,-
-
KAFRAWI IBRAHIM
Sebidang tanah seluas 491 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Bineh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Sertipikat Hak Milik No. 00442 tanggal 02 Mei 2019, tercatat atas nama KAFRAWI IBRAHIM. - Harga Limit: Rp. 524.000.000,-
-
Uang Jaminan: Rp. 105.000.000,-
-
MUHAMMAD ANSARI DAUD
a. Sebidang tanah seluas 394 m², terletak di Desa Jeumpa, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Sertipikat Hak Milik No. 00622 tanggal 26 April 2016, tercatat atas nama MUHAMMAD ANSARI DAUD.- Harga Limit: Rp. 194.000.000,-
- Uang Jaminan: Rp. 39.000.000,-
b. Sebidang tanah seluas 414 m², terletak di Desa Jeumpa, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Sertipikat Hak Milik No. 00636 tanggal 29 April 2016, tercatat atas nama MUHAMMAD ANSARI DAUD. - Harga Limit: Rp. 203.000.000,-
- Uang Jaminan: Rp. 41.000.000,-
-
MUCHSIN KAMAL
a. Dua bidang tanah dalam satu hamparan, dijual dalam satu paket, yaitu:
i. Sebidang tanah seluas 120 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Mee Lampoh Saka, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Sertipikat Hak Milik No. 00502 tanggal 13 Februari 2013, tercatat atas nama MUCHSIN KAMAL.
ii. Sebidang tanah seluas 355 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Mee Lampoh Saka, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Sertipikat Hak Milik No. 00585 tanggal 14 Juni 2017, tercatat atas nama MUCHSIN KAMAL.- Harga Limit: Rp. 1.023.000.000,-
- Uang Jaminan: Rp. 205.000.000,-
-
MUHAMMAD ALI
a. Dua bidang tanah dalam satu hamparan, dijual dalam satu paket, yaitu:
i. Sebidang tanah seluas 730 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Iboih, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh. Sertipikat Hak Milik No. 00423 tanggal 16 Desember 2014, tercatat atas nama MUHAMMAD ALI.
ii. Sebidang tanah seluas 502 m², terletak di Desa Iboih, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh. Sertipikat Hak Milik No. 00534 tanggal 3 Desember 2018, tercatat atas nama NURDHAHRI.- Harga Limit: Rp. 1.430.200.000,-
- Uang Jaminan: Rp. 286.040.000,-
b. Sebidang tanah seluas 285 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Sertipikat Hak Milik No. 02470 tanggal 13 Mei 2011, tercatat atas nama NURDHAHRI. - Harga Limit: Rp. 1.130.000.000,-
- Uang Jaminan: Rp. 226.000.000,-
Jadwal Pelaksanaan Lelang
- Hari: Selasa
- Tanggal: 16 Desember 2025
- Waktu Penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
- Batas Akhir Penawaran: 16 Desember 2025 pukul 10:00 WIB (sesuai waktu server)
- Alamat Domain: lelang.go.id
- Tempat Lelang: KPKNL Banda Aceh Gedung Keuangan Negara Ged. C Lt. 1 Jalan Tgk. Chik Ditiro, Banda Aceh
- Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran
Persyaratan Lelang
- Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus dan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Setoran uang jaminan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/RTGS/Pemindah bukuan.
- Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua perseratus) dari pokok lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
- Pemenang lelang akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,2 % (satu koma dua perseratus) dari nilai yang terbentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tahun 2024.
- Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada.
- Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas dan karena satu dan lain hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/Penundaan terhadap Objek Lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang KPKNL.
- Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
- Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.
- Apabila tanah dan/atau bangunan yang dilelang dalam keadaan berpenghuni maka pengosongan tanah dan/atau bangunan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pembeli. Apabila pengosongan tanah dan/atau bangunan tidak dapat dilakukan secara sukarela maka Pembeli dapat meminta bantuan pengosongannya melalui pengadilan.
- Peminat dapat melihat dan meneliti barang yang dilelang serta mendapatkan keterangan lebih lanjut dari PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Area Retail Collection, Restructuring & Recovery Banda Aceh, Landmark BSI Aceh Lantai 6, Jl. Tgk. Moh. Daud Beureueh No. 15 H, Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Informasi Tambahan
Banda Aceh, 08 Desember 2025
PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.
Area Retail Collection, Restructuring & Recovery Banda Aceh
Ttd
ACR Manage
Download PDF disini



















