Operasional PT Toba Pulp Lestari Dihentikan Sementara Pasca Banjir Bandang dan Longsor
Pemerintah pusat telah menghentikan sementara operasional lima perusahaan terkait banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Salah satu perusahaan yang terkena dampaknya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), yang dikenal sebagai salah satu produsen pulp dan kertas besar di Indonesia.
PT Toba Pulp Lestari dikendalikan oleh Joseph Oetomo, seorang konglomerat asal Singapura. Ia membeli secara tidak langsung 92,42 persen dari total saham PT Toba Pulp Lestari melalui Pinnacle Company Pte. Ltd. Hingga akhirnya, kepemilikan saham tersebut dialihkan ke Allied Hill Limited, sebuah perusahaan investasi berbasis Hong Kong. Melalui alur kepemilikan ini, Joseph Oetomo menjadi pemilik baru PT Toba Pulp Lestari.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah lebih dahulu menghentikan sementara operasional empat perusahaan lainnya yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera. Empat perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Energy, PTPN III Batang Toru Estate, dan PT Sago Nauli Plantation. Selain penghentian operasional, keempat perusahaan tersebut juga diperintahkan untuk melakukan audit lingkungan.
Dampak Penghentian Operasional
Penghentian operasional TPL diumumkan setelah perusahaan menerima dua surat resmi pemerintah. Surat pertama dari Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah PBPH Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Surat kedua dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk PKR.
Dampak dari dua kebijakan tersebut mewajibkan TPL menghentikan sementara kegiatan operasional pabriknya, karena tidak beroperasinya sistem penatausahaan hasil hutan, serta terhentinya pasokan kayu PBPH dan PKR. Kendati begitu, TPL memastikan selama masa penghentian operasional, perusahaan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lain untuk menjaga kesiapan pabrik sebelum pemerintah mengizinkan operasional kembali.
Perubahan Struktur Pemegang Saham
PT Toba Pulp Lestari, sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama (INRU), merupakan perusahaan yang bergerak di industri pulp dan kertas, khususnya memproduksi bubur kertas berbahan dasar kayu eukaliptus. Perusahaan didirikan oleh Sukanto Tanoto pada 26 April 1983. Namun, saat ini Sukanto Tanoto tidak lagi menjadi pemilik perusahaan tersebut.
Struktur pemegang saham INRU telah beberapa kali berubah sejak perusahaan berdiri. Pada 2007, kepemilikan mayoritas beralih ke Pinnacle Company Pte. Ltd. Hingga awal 2025, Pinnacle tercatat memegang sekitar 92,42 persen saham INRU, sementara publik menguasai sekitar 7,58 persen. Memasuki pertengahan 2025, komposisi pemegang saham INRU berubah signifikan.
Allied Hill Limited, perusahaan investasi berbasis Hong Kong, resmi mengambil alih mayoritas saham INRU dan menjadikannya pengendali baru perusahaan. AHL mengakuisisi 92,54 persen saham INRU melalui transaksi senilai Rp 555,8 miliar dengan harga Rp 433 per saham. Adapun sisa saham masih dimiliki oleh publik sebesar 2,14 persen dan 5,32 persen.
Penjelasan Manajemen TPL
Sebelumnya, Manajemen PT Toba Pulp Lestari membantah tuduhan bahwa aktivitas perusahaan memicu banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Direktur & Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga.
Dari total areal 167.912 hektar, INRU hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 hektar, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi. Audit menyeluruh yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 menyatakan bahwa Toba Pulp Lestari dinilai “TAAT” terhadap seluruh regulasi. Ia menegaskan bahwa operasional pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sesuai tata ruang, Rencana Kerja Umum, dan Rencana Kerja Tahunan yang ditetapkan pemerintah.
Tindakan Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, TPL juga melaksanakan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan, DLHK Provinsi Sumatera Utara, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Perusahaan berkomitmen memberikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat kebijakan baru yang kembali memengaruhi kegiatan operasional.



















