Buntut Janji Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Kecurigaan: Masih Bikinan?

Jokowi Ditagih Ijazah

Presiden Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akan menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan untuk membuktikan keabsahan dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak mudah menuduh seseorang. Pernyataan ini datang setelah ia merasa bahwa gosip mengenai ijazahnya bukanlah tudingan liar, melainkan memiliki agenda besar di baliknya.

Jokowi memilih diam dan menunggu saat yang tepat untuk menunjukkan keabsahan ijazahnya. Dalam wawancara eksklusif dengan Program Khusus Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Jokowi menyampaikan bahwa pengadilan adalah forum terbaik untuk menunjukkan ijazah asli dari SD, SMP, SMA, hingga universitas.

“Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya dan saya bawa,” ujar Jokowi dalam wawancara tersebut.

Ia menegaskan bahwa kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah menuduh, menghina, atau mencemarkan nama baik seseorang. Jokowi juga menyebutkan bahwa kasus serupa bisa saja terjadi kepada orang lain jika dirinya tidak membawanya ke ranah hukum.

“Ya kan bisa terjadi tidak hanya kepada saya, bisa ke yang lain. Bisa ke menteri, bisa ke presiden yang lain, bisa ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya dengan tuduhan asal-asalan,” ujarnya.

Dokter Tifa Meragukan Ijazah Jokowi

Tifauzia Tyassuma, atau dikenal sebagai dokter Tifa, angkat bicara terkait rencana Jokowi untuk menunjukkan ijazah asli di pengadilan. Ia menyatakan yakin bahwa ijazah Jokowi sudah disita dan berada di Polda Metro Jaya.

Dalam unggahan X (Twitter), dokter Tifa menyebut bahwa ijazah Jokowi dinyatakan oleh Jokowi sendiri pada tanggal 25 Juli 2025 ketika diperiksa oleh Polda Metro Jaya di Solo dengan alasan sakit. Saat dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada tanggal 13 November 2025, Polda Metro Jaya telah menyita ijazah Jokowi dan membawanya ke Polda Metro Jaya hari itu juga.

“Lalu sekarang dia katakan mau bawa Ijazahnya ketika di pengadilan. Ijazah bikinan mana lagi yang mau dibawa? Pasar Pramuka? Pasar Terban? Atau pasar yang lain?” tanya Tifa.

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus

Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi. Gelar perkara khusus ini merupakan permintaan dari kubu Roy Suryo Cs. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus pada Senin (15/10/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa gelar perkara khusus akan melibatkan sejumlah pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.

“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi.

Dua Kali Minta Gelar Perkara Khusus

Ini kali kedua kubu Roy Suryo Cs meminta gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidik. Awalnya, kubu Roy Suryo Cs melalui tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus, tetapi hasil akhirnya tidak memuaskan.

Dalam gelar perkara khusus yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ini terkait penetapan delapan tersangka di kasus ijazah Jokowi. Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Mengajukan Gelar Perkara Khusus

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

“Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya. Sebaliknya, penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

“(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.

Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya. Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

“Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *