Edison Siregar Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Modus Name Tag Kemendikbud Rugikan Korban Miliaran

Screenshot 2023 01 24 160617

Sidang Akhir Kasus Penipuan Bantuan Hibah Pendidikan

Sidang perkara penipuan bermodus bantuan hibah pendidikan dengan terdakwa Edison Siregar, pensiunan Kementerian PUPR, akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa dalam persidangan yang digelar hari ini Senin 8 Desember 2025 di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Bandung.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Rachmawaty, dan dinilai lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Hakim Menilai Terdakwa Lalai dan Abaikan Proses Verifikasi Bantuan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa telah melakukan serangkaian kelalaian fatal yang berujung pada terjadinya tindak pidana penipuan. Hakim menilai informasi soal bantuan yang diklaim berasal dari program pendidikan tidak pernah diverifikasi kepada pihak berwenang.

“Informasi tersebut hanya bersumber dari tangkapan layar media sosial. Ini tidak bisa dijadikan rujukan karena tidak berdasarkan sumber resmi dan tidak dilakukan cek dan ricek,” tegas hakim dalam amar putusan.

Majelis juga menilai bahwa nilai dana yang ditawarkan terlalu besar dan tidak masuk akal, namun tetap ditindaklanjuti terdakwa tanpa upaya konfirmasi.

Tanggung Jawab Bersama dan Dugaan Penipuan

Dalam persidangan terungkap bahwa Edison Siregar bersama Muhammad Solihin bertanggung jawab atas perkara ini. Meski terdakwa berdalih bahwa sebagian besar uang telah ditransfer ke Solihin yang kini buron, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Terdakwa juga secara terbuka mengakui telah menerima uang sebesar Rp397 juta dari korban, Erik Lionanto. Hakim menegaskan bahwa pengalihan dana ke pihak lain bukan alasan pembenar secara hukum.

Kerugian Lebih dari Rp1 Miliar dan Riwayat Hukuman

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni:

  • Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian korban lebih dari Rp1 miliar
  • Terdakwa pernah dipidana dalam kasus serupa

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Modus Penipuan yang Rumit

Dalam latar belakang perkara, terungkap bahwa Edison menggunakan modus licik dengan memanfaatkan name tag instansi Kemendikbud untuk meyakinkan sekolah-sekolah korban seolah dirinya adalah perantara resmi program hibah pendidikan dari Asian Development Bank (ADB).

Korban diminta membayar biaya administrasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp75 juta per sekolah. Bahkan dalam pengembangan perkara, jumlah korban disebut mencapai ratusan sekolah di berbagai daerah Indonesia, termasuk delapan SMK di wilayah Bandung Raya.

Ironisnya, Edison diketahui pernah dipenjara di Rutan Ciamis akibat kasus penipuan serupa, namun kembali mengulang kejahatan.

Kronologi Kasus

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Edison Siregar terbukti telah melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha asal Jakarta dengan bermodalkan name tag Kemendikbud dalam melancarkan aksi untuk mencari mangsa yang dijadikan korbannya.

Yaitu mencari SMK yang tertarik dan berminat menerima dana hibah ADB (Asian Development Bank). Hingga kasus pidana ini bergulir ke meja hijau. Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan Pasal 372 Jo 378 KUHP Pasal 55 ayat (1).

Bahkan terdakwa disebutkan pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ciamis dalam kasus yang sama, yaitu melakukan penipuan dengan kedok name tag Kemendikbud.

Respons dari Korban dan Keluarga

Pengusaha Asal Jakarta Beri Apresiasi terhadap Majelelis Hakim

Di sisi lain, tanggapan putusan hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun 3 bulan memberikan statemen mengangetkan. Bahwa putusan majelis hakim itu sudah memberikan yang terbaik bagi terdakwa dan perlu diapresiasi.

“Ya kita perlu beri apresiasi pada majelis hakim dengan putusan itu, meski masalah ganti rugi antara personal belum terselesaikan,” kata pengusaha asal Jakarta berinisial E usai pembacaan putusan di ruang sidang.

Selesaikan Utang Piutang Secara Personal

Sementara itu, masih di ruang sidang seorang korban lainnya usai sidang mengajak dialog kepada keluarga terdakwa untuk menyelesaikan utang piutang terdakwa. Namun sambutan dari pihak keluarga diluar dugaan.

“Saya mengajak dialog baik baik dengan keluarganya. Karena setelah diputus oleh majelis hakim dan dipenjara tak mungkin bisa ketemu,” tandas warga Jakarta berinisial R yang menjadi korban kejahatan terdakwa.

Istri Terdakwa Tolak Selesaikan Permasalahan Utang Piutang Suami

Disebutkannya, Lagi pula, ungkap R ketika dikonfirmasi kepada istri terdakwa yakni, Interlerky Napitupuli didapat jawaban bahwa permasalahan ini dihadapi sendiri sendiri bukan dengan keluarga. “Ini kan aneh.”

“Yang namanya istri atau suami jika ada permasalahan, itu adalah tanggung jawab bersama. Permasalahan suami adalah permasalahan istrinya. Begitupun sebaliknya,” tandasnya.

Jika permasalahan suami adalah permasalahan sendiri dan bukan tanggung jawab bersama, lanjutnya, kenapa setiap kali digelar sidang yang digelar di PN Bandung, ia (Interlerky Napitupuli) selalu hadir. “Ini kan lucu dan aneh.”

“Kalau toh memang niatnya sudah tertanam niat jahat, ini sudah jelas, ucapnya.

Dijelaskan, terdakwa sebenarnya bukan pensiunan Dinas Kementrian PUPR seperti dalam pemberitaan, tapi sebagai pensiunan Dinas Transmigrasi.

“Terdakwa itu bukan pensiunan Dinas PUPR tapi sebagai pensiunan di Dinas Kementrian Transmigrasi,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *