FEB Undana Gelar Kuliah Umum Internasional tentang Kasus Ali Yasmin dan Dampak Ekonomi Daerah Terpencil

IMG 1417

Kuliah Umum Internasional FEB Undana: Kasus Ali Yasmin dan Dampak Ekonomi pada Daerah Terpencil

Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nusa Cendana (Undana) menyelenggarakan Kuliah Umum Internasional yang mengangkat topik terkait kasus Ali Yasmin dan dampak ekonomi pada daerah terpencil, khususnya di wilayah pedesaan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis dan dimulai pada pukul 09.00 Wita. Acara dibuka langsung oleh Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Paulina Y. Amtiran SE., MM.

Kuliah Umum ini menghadirkan dua pembicara utama, yaitu Arabella Jorgensen-Hull, seorang pengacara dari Ken Cush Canberra Australia, dan Toni Kopong, dosen FEB Undana. Acara ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi FEB, khususnya dari Prodi Ilmu Manajemen.

Materi Pertama: Kasus Ali Yasmin dari Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia

Arabella Jorgensen-Hull membawakan materi tentang kasus Ali Yasmin, seorang nelayan asal Nusa Tenggara Timur yang dituduh menyelundupkan para pencari suaka dari Afghanistan ke Australia. Ia memberikan penjelasan secara detail dan mendalam terkait kasus ini, termasuk aspek hak asasi manusia dan proses hukum yang berlangsung.

Menurut Arabella, tiga aspek penting harus dipenuhi oleh pemerintah dalam hal hak asasi manusia: menghormati dan tidak mencampuri hak asasi individu, melindungi serta memenuhi hak dengan langkah-langkah positif bagi masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa kasus Ali Yasmin merupakan pelanggaran terhadap hak asasi anak-anak dan hak politik secara internasional.

Arabella mengungkapkan bahwa ia telah mengurus kasus ini sejak tahun 2019. Banyak korban dari daerah-daerah di Indonesia, termasuk Kupang, pernah menjadi korban serupa. Ali Yasmin, yang saat itu berusia 14 tahun, didekati seseorang untuk bekerja sebagai ABK di sebuah kapal. Ia tidak mengetahui identitas orang-orang yang menumpangi kapal tersebut, yang ternyata adalah para pencari suaka.

Setelah berlayar beberapa waktu, kapal tersebut ditangkap oleh petugas Australia di Pulau Pasir. Ali kemudian dibawa ke fasilitas imigrasi di Pulau Christmas, tempat ia mengaku usianya masih 14 tahun. Namun, pihak Australia tidak percaya dan tetap memperlakukannya sebagai orang dewasa.

Ali menjalani proses penahanan selama tiga tahun di penjara orang dewasa, meskipun ia masih anak kecil. Arabella menyoroti bahwa proses penentuan usia melalui rontgen pergelangan tangan tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk menentukan usia seseorang.

Komisi Hak Asasi Australia dan Gugatan “Class Action”

Komisi Hak Asasi Australia melakukan investigasi terhadap kasus Ali Yasmin dan menemukan adanya pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Akibatnya, Ali Yasmin dan lebih dari 300-an anak Indonesia lainnya berhasil memenangkan gugatan “class action” terhadap pemerintah Australia. Pemerintah Australia harus membayar kompensasi sebesar AUD 27,5 miliar, setara dengan 270 miliar rupiah.

Namun, pemerintah Australia tidak secara formal meminta maaf atau mengakui pelanggaran tersebut. Arabella menyampaikan bahwa tugasnya saat berkunjung ke Indonesia adalah menyalurkan uang kompensasi tersebut. Namun, ada banyak tantangan dalam proses penyaluran, seperti kesulitan mencari keberadaan korban yang berasal dari suku-suku tidak menetap.

Materi Kedua: Dampak Ekonomi dari Kompensasi

Materi kedua disampaikan oleh Toni Kopong, yang menjelaskan dampak ekonomi dari penerimaan kompensasi oleh para korban. Menurutnya, kompensasi ini bisa menjadi berkah jika dikelola dengan baik. Toni menyampaikan bahwa sejumlah korban menggunakan uang kompensasi untuk membangun rumah, memberangkatkan orang tua dan istri ke haji, serta membuka usaha seperti sewa sound system.

Ia juga memberikan saran agar uang kompensasi dikelola dengan bijak agar dapat meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan para korban.

Sesi Tanya Jawab

Setelah materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh dosen FEB, Yosefina K.I.D.D. Dhae., ST. M.IT. Peserta antusias mengajukan pertanyaan terkait kasus Ali Yasmin, hak asasi manusia, dan pengelolaan kompensasi.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *